INFO

FENOMENA PARA MUJTAHID DADAKAN BERMAZHAB QUR`AN DAN SUNNAH

Jika kita melihat fenomena umat Islam sekarang, kita akan terkejut dan ‘bangga’ karena menduga bahwa ada kemajuan yang luar biasa dalam agama kita. Terkejut, karena setiap orang ngotot  ingin bicara masalah agama. Setiap orang ingin berkomentar tentang suatu perbuatan yang ditinjau dengan gaya atau perspektif agama. Lebih hebatnya lagi, banyak sekali orang-orang yang baru kemarin belajar agama bisa berdalil langsung dari Al Qur`an dan sunnah. Karena mazhab mereka Al-Qur`an dan Sunnah, seolah tidak perlu mazhab yang empat !

Melihat kenyataan ini, fikiran kita pun langsung tertuju kepada tokoh-tokoh besar semisal Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi`i, Imam Ahmad bin Hambal, dll. Mungkin hati kecil kita berbisik seraya bertanya-tanya, "..di zaman seperti ini ternyata masih ada mujtahid mutlaq seperti mereka dan jumlahnya lebih banyak ? ..lalu kenapa di masa sahabat, tabi`in, tabi` tabi`in, dan generasi salaf, ko’ tidak sebanyak itu mujtahid yang ada seperti sekarang ini ya ? ..seharusnya di masa mereka jumlahnya lebih banyak, karena mereka paling dekat dengan masa diturunkannya Al-Qur`an ?.." ..lho, ko’ terbalik, ya ?

Dengan banyaknya para mujtahid baru itu, fikiran kita akan kembali tergelitik, "..mestinya umat Islam jaman sekarang tidak akan kebingungan lagi menjalani roda kehidupan ini, semua aspek kehidupan manusia akan berjalan seiring dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah karena banyak yang akan menjelaskannya.., ‘tanya saja’ kepada para mujtahid baru itu.

Namun entah mengapa, ruh agama justru terasa semakin jauh dari kehidupan ?.." Fenomena kemunculan para mujtahid baru tadi malah menimbulkan kegoncangan di dalam tubuh umat Islam. Dimana-mana terjadi fitnah ! Terjadi perang argumen, adu otot, menghina ulama fulan, saling menuding sesat dan kafir, bahkan menghalalkan darah orang-orang yang sama-sama berkiblat ke Ka`bah, atau minimal terjadi perang dingin ! Umat pun jadi terpecah-pecah ! untuk apa melakukan semua ini ?

Kenapa dengan munculnya para mujtahid ini justru realita umat Islam semakin buruk ? Sesama umat Islam malah terpicu ‘perang’ secara internal. Beberapa kali saya katakan; musuh Islam yang sebenarnya akan senang bila sudah terjadi perpecahan umat Islam seperti ini. Seharusnya kehadiran para mujtahid ini membuat permasalahan agama bisa diselesaikan dengan mudah dan mereka mampu menunjukkan Islam yang rahmat kepada umat. Permasalahan-permasalahan agama yang kerap diributkan dewasa ini sebenarnya adalah masalah yang umumnya sudah diselesaikan oleh ulama beberapa abad lalu. Tinggal kita memahami apa yang mereka ijtihadkan, mengkritisi ijtihad mereka dan menyesuaikan dengan tuntutan zaman, lalu saling bersikap toleransi dalam perbedaan. Bila tidak paham atau tidak setuju dengan mereka, kenapa mesti menghina dan menuduh mereka macam-macam ? Dan ternyata, kesalahan itu tidak melekat pada diri para ulama, akan tetapi aib yang ada pada diri mujtahid baru tadi ! Ulama itu banyak dan para mujtahid dari dulu juga bermunculan, kenapa tidak ‘memperluas dada’ saja untuk mengkaji ijtihad mereka yang memang layak untuk berijtihad ? ..duh, kesombongan.., engkau datang ‘terlalu awal’ menyapa para mujtahid dadakan ini. Walaupun saat ilmu mereka mumpuni, apakah kesombongan ini harus ‘merajai’ dakwahnya ?

Ketika kita menukikkan pandangan lagi, kita akan dapati realita yang terasa miris dihati. Para mujtahid baru itu sibuk untuk menyalahkan ulama ini dan itu. Sibuk memahami Al-Qur’an dan Sunnah sekehendak mereka. Padahal pada tataran realita umat Islam, masih banyak hal yang belum tergarap oleh ulama kontemporer ! Pelbagai kemajuan teknologi belum terjawab, solidaritas muslim dalam setiap aspek kehidupan seperti perekonomian, kesehatan dan pendidikan. Mempersiapkan segala pertahanan dari musuh Islam yang sebenarnya sedang mengintai dan berusaha menghancurkan Islam dari dalam. Mempersatukan umat dalam ikatan ukhuwwah yang kuat, dan lain sebagainya, seharusnya menjadi prioritas utama dibanding meributkan kembali fanatisme golongan dan masalah furu’. Melihat realita ini, kita semakin bertanya-tanya, ada apa sebenarnya ini ?

Tapi, sudahlah. Kita tidak usah terlalu memikirkan para mujtahid dadakan itu. Yang dengan mudahnya diberi gelar ‘Al-Ustadz’ dalam tempo ‘dua minggu’ atau hapal Qur’an dan Hadits sebanyak ‘dua puluh’. Toh, konsekwensinya akan mereka rasakan sendiri. Jika pola pikir mereka tetap stagnan, kaku, tekstual, menggunakan konsep satu arah atau ‘kacamata kuda’, menolak ilmu dan informasi yang sudah jelas kebenarannya dari dulu, taqlid buta terhadap buku dan syeikhnya, serta selalu melakukan pembenaran sepihak, maka mereka bisa menjadi kaum jumud dan enjoy dalam alam dzulumatnya sendiri. Sekarang mari kita lihat saja sekilas bagaimana sih sebenarnya mujtahid itu, dan apa memang benar setiap orang bisa berijtihad langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah ?

Ketika kita mendapat sebuah berita dan informasi, biasanya fikiran kita akan langsung bekerja dan bertanya tentang kesahihan berita atau informasi tersebut, apakah benar berita ini ? Ketika berita ini diyakini benar, fikiran akan bekerja untuk menganalisa isi berita, apa sih yang dimaksudkan oleh berita ini ? Setelah mengkaji dan berupaya untuk menganalisa dengan teliti, fikiran kita selanjunya akan bekerja lebih keras, apakah logis berita seperti ini ? Nah, apa yang kita alami dalam proses ‘pencarian’ ini, sama halnya dengan seseorang yang akan berinteraksi  dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Karena untuk bisa beramal dengan tekstual ayat Al-Qur’an dan Hadits, minimal seseorang harus menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan :

1. Ilmu riwayat,

2. Ilmu tata bahasa arab, dan

3. Ilmu logika

Mari kita sama-sama kaji satu persatu secara sederhana…

A. Ilmu riwayat untuk menguji kebenaran sebuah nash

Untuk bisa mengamalkan sebuah nash tentu kita mesti memastikan kesahihan nash, apakah benar bersumber dari Allah dan Rasul SAW ? Sampainya nash kepada kita apakah bisa diyakini kebenarannya atau baru sampai kepada tingkat prasangka yang kuat (zhann) bahwa nash bersumber dari Allah dan Rasul SAW ? Apakah nash yang ada, diriwayatkan secara mutawatir atau bagaimana ? Karena riwayat mutawatir pada Qur`an dan Hadits menghasilkan ilmu yaqini. Harus dipastikan bahwa nash yang sampai kepada kita adalah benar dan wajib diamalkan. Karena berita mutawatir itu disampaikan oleh sejumlah besar umat pada setiap generasi yang tidak mungkin semua mereka untuk berbohong.

Namun demikian kita tidak bisa menutup mata, selain  mutawatir ada riwayat dari qiraat yang tidak mutawatir, seperti qiraat syadz. Begitu juga dengan hadits yang lebih dominan diriwayatkan tidak secara mutawatir, apakah hadits yang ada, diriwayatkan secara mutawatir atau ahad ? Jikalau permasalahan ini sudah beres, bisa dipastikan bahwa nash yang kita terima adalah benar, sahih dan bisa dijadikan hujjah untuk beramal. Jikalau tidak bisa, maka perlu untuk mengkaji dan membuktikannya. Selengkapnya masalah ini bisa dikaji di dalam ilmu musthalah hadits dan ushul fiqh.

B. Memahami nash secara tatabahasa arab.

Kita sepakat bahwa Al Quran diturunkan dalam Bahasa Arab. Bahasa Arab yang dimaksud adalah Bahasa Arab suku Qurays di zaman Al-Quran diturunkan, 14 abad silam. Di kala itu para pujangga Arab memiliki kemampuan sastra yang sangat luar biasa, akan tetapi mereka tetap takluk dengan mu’jizat Al-Qur`an. Bahasa Al-Qur`an bukanlah Bahasa Arab orang Saudi Arabia sekarang ! Bila kita sudah sepakati hal ini, maka kita tentu sepakat bahwa Al-Qur’an mesti dipahami dengan kaidah Bahasa Arab ketika itu, bukan Bahasa Arab orang sekarang ! Seluruh umat juga telah sepakat tentang keotentikan ayat-ayat Al-Quran yang sampai kepada kita saat ini, sehingga mereka menyatakan bahwa Al-Quran yang diriwayatkan kepada kita adalah qath`i al tsubut (keotentikannya terjamin). Sedangkan dalalah (maksud yang dipahami dari sebuah kalimat) yang ditunjukkan oleh Al-Qur`an tersebut masih bersifat zhanny al dalalah (masih bersifat prasangka). Oleh karena itu tidak bisa langsung menvonis satu dalalah tertentu dari tekstual ayat, masih ada banyak kemungkinan ! Mari kita lihat beberapa bagian kajian ilmu tatabahasa arab berikut.

1. Haqiqah dan Majaz.

Di dalam bahasa arab ada kaidah yang dikenal dengan istilah haqiqah dan majaz. Haqiqah adalah memakai sebuah kalimat sesuai dengan makna yang dimaksudkan oleh orang arab dari peletakan kalimat tersebut, tanpa ada maksud lain. Misal; ketika kita ingin mengatakan ‘singa’ pada kalimat "..saya melihat singa..", maka yang dimaksud adalah hewan buas, si raja hutan. Karena kalimat ‘singa’ oleh orang Arab digunakan untuk menunjukkan seekor binatang buas, yang kita kenal dengan nama ‘singa’.

Sedangkan majaz, adalah pemakaian sebuah kalimat tidak sesuai dengan makna asal yang dimaksudkan oleh kalimat tersebut. Contoh: ketika kita menggunakan kata ‘singa’ pada kalimat "singa itu sedang menghunus pedang". Ketika memahami susunan kalimat, maka logika kita akan mengatakan tidak mungkin singa bisa menghunus pedang, pasti ada makna kedua yang diinginkan, seperti dimaksudkan untuk pengungkapan kepada ‘seorang laki-laki yang pemberani’.

Di dalam Al-Qur`an banyak terdapat kalimat-kalimat majaz ini, contoh:

وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا

“Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya).” (Qs: Al Anfal:2)

Pada ayat ini kita dapati bahwa yang menambahkan iman seseorang itu adalah ‘ayat’, padahal tidak mungkin ayat yang akan menambahkan iman seseorang, akan tetapi Allah yang akan menambahkannya. Tapi digunakan kalimat ‘ayat’, karena Allah menjadikan ‘memahami dan mentadabburi ayat’ sebagai asbab untuk menambah keimanan seseorang. Allah nisbahkan sebuah pekerjaan yang secara hakikatnya dilakukan oleh Allah kepada ayat.

2. Al Isytirak.

Di dalam Bahasa Arab ada lafaz yang bermakna satu makna saja secara haqiqah. Jikalau ada makna lain, berarti adalah dimaksudkan untuk makna kedua atau majaz. Namun ada juga kalimat yang bermakna lebih dari satu makna, secara haqiqah. Contoh: orang Arab menggunakan kalimat `ain secara haqiqah untuk berbagai makna, seperti: matahari, mata manusia, mata air, emas, mata-mata, dll. Semuanya merupakan makna asal yang dipahami langsung ketika diucapkan, tidak butuh untuk pemahaman lain dan mencari indikasi pendukung. Kalimat yang memiliki banyak makna secara asal ini di dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah ‘Isytirak’. Jikalau tidak memahami ini, maka kita akan bisa salah kaprah dalam menafsirkan Al-Qur`an. Jadinya, tidak bakal nyambung !

3. Al Naqlu.

Makna haqiqah yang dipakai awalnya adalah secara bahasa saja (haqiqah lughawiyyah), namun ada yang dipindahkan pemakaiannya menjadi haqiqah dari segi syar`i (haqiqah syar`iyyah) atau `uruf (haqiqah `urfiyyah), yang menjadi pijakan oleh orang untuk memahami hukum. Seperti kalimat shalat secara haqiqah lughawiyyah dipahami dengan makna do`a. Namun kemudian digunakan oleh syariat untuk makna haqiqah syar`iyyah yang bermakna ‘perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir yang diakhiri dengan salam’.

Begitu juga dengan kalimat zakat yang digunakan secara haqiqah lughawiyyah untuk segala sesuatu yang bertambah, kemudian digunakan oleh syariat secara haqiqah syar`iyyah dengan maksud ‘harta tertentu yang wajib yang dikeluarkan sebagiannya karena adanya pertambahan nilai pada harta tersebut’. Sehingga nantinya akan berpengaruh kepada hukum, ketika ada kalimat seperti shalat dan zakat, apakah yang dimaksudkan adalah kalimat biasa ataukah kalimat yang berpengaruh kepada hukum ?

4. Idhmar

Di dalam bahasa Arab kita kerap mengenal istilah dhamir yang berarti menyembunyikan pelaku atau objek di dalam mengungkapkan sebuah kalimat. Idhmar yang dimaksud disini adalah lafaz yang disembunyikan karena sudah dipahami dari susunan kalimat dan akal si pembaca teks. Salah satu kelebihan Bahasa Arab adalah balaghahnya yang tinggi. Menurut ulama balaghah, al balaghatu al ijaz, wujud balaghah itu adalah pemaparan dengan singkat, padat dan jelas. Dengan 6236 ayat (menurut sebagian ulama), isi Al-Qur`an sudah mencakup penjelasan segala sesuatu sampai kiamat kelak.

Di dalam Al-Qur`an, contohnya :

وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ الَّتِي كُنَّا فِيهَا وَالْعِيْرَ الَّتِي أَقْبَلْنَا فِيهَا وَإِنَّا لَصَادِقُونَ

“Dan tanyalah (penduduk) negeri yang kami berada di situ, dan kafilah yang kami datang bersamanya, dan sesungguhnya kami adalah orang-orang yang benar.” (Qs: Yusuf: 82)

Pada ayat diatas kalimat أهل (penduduk) tidak disebutkan. Karena sudah dipahami secara logika, bahwa manusia tidak akan mungkin bertanya kepada dinding-dinding yang ada di kampung yang tidak bisa melihat, mendengar, berfikir dan berbicara. Pengungkapan seperti ini juga sudah menjadi kebiasaan orang Arab dan dipakai di dalam bahasa arab. Masih banyak contoh-contoh lain di dalam Al-Qur`an dan Hadits.

5. Takhshish

Maksudnya adalah pengkhususan terhadap bagian/objek tertentu dari makna yang disebutkan secara `am (umum). Artinya makna yang diinginkan sebenarnya adalah untuk kelompok tertentu saja, bukan untuk seluruh kelompok yang bisa masuk kedalam lafaz umum berdasarkan tekstual. Takhshish ini boleh jadi dengan menggunakan nash dari Al-Quran dan Hadits, ijma`, qiyas, atau dari dalil-dalil logika lainnya. Seperti:

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat” (QS: An Nisa`: 4)

Pada ayat ini dipahami bahwa boleh menikahi seluruh wanita yang disenangi, kemudian kebolehan ini dikhususkan pada ayat yang sama dengan jumlah maksimal 4 orang. Dengan memahami takhshish ini, maka akan jelas maksud yang diinginkan sesungguhnya oleh Allah dan Rasul SAW dari sebuah ayat dan Hadits yang berbentuk umum.

Ketika majaz, naqlu, takhshish, isytirak dan idhmar sudah bisa dipahami, selanjutnya perlu diselesaikan, apabila sebuah lafaz mengandung kemungkinan menempati posisi kelima hal tersebut. Apabila hal ini terjadi, mana yang akan didahulukan ? Bagaimana cara menentukannya ? Kenapa metode tersebut dilakukan ? Apa dampaknya terhadap hukum ? Jangan dulu tergesa-gesa memutuskan, karena kita dituntut untuk memahami Al-Qur`an sebagaimana aslinya, bukan membangun pemahaman baru ! Jikalau membangun pemahaman baru sesuai dengan keinginan kita, itu artinya kita membuat agama baru atau madzhab baru, meskipun tidak diumumkan kepada orang lain. Hati-hati, sudah banyak contohnya !

6. Nasakh

Di dalam bahasa Arab dikenal istilah nasakh yang berarti membatalkan atau menghilangkan atau memindahkan. Di dalam istilah para ulama ushul, nasakh ini dimaksudkan dengan menjelaskan hukum syar`i secara syar`i yang datang setelah beberapa rentang waktu selanjutnya. Artinya ada ayat yang telah menjelaskan sebuah hukum yang kemudian dijelaskan ulang dengan cara yang syar`i bahwa ada hukum baru yang menggantikan hukum yang telah dihukumkan ini. Seperti: kiblat kaum muslim selama 16 bulan pertama Islam datang adalah ke arah Baitil Maqdis (Masjid Al Aqsha) yang kemudian dipindahkan ke Masjdiil Haram (Ka`bah). Ketika tidak mengetahui nasikh (nash yang menghapuskan) dan mansukh (nash yang dihapuskan), maka seorang mujtahid akan terjebak dengan ayat yang sudah mansukh (dihapuskan)! Bisa-bisa ia akan shalat menghadap Baitil Maqdis sampai akhir zaman !

C. Mengkaji nash berdasarkan logika, untuk menyelaraskan antara naql dan akal.

Antara akal dan naql (al Qur`an dan sunnah) saling membutuhkan. Karena berdalil dengan naql mesti dengan melakukan nazhar, tadabbur dan berfikir menggunakan akal. Dan dalil-dalil `aqly tidak akan diterima secara syar`i kecuali apabila berpijak kepada naql.

Mesti kita selesaikan pemahaman ayat Al-Quran yang akan bertentangan dengan logika sehat manusia. Karena ayat Al-Quran dan Hadits Nabi SAW yang telah terbukti kesahihannya tidak akan mungkin bertentangan dengan akal sehat manusia. Jikalau ini terjadi, maka orang Arab Qurays pasti akan mempermasalahkan. Namun realiata ini tidak terjadi, kecuali mereka yang menentang karena kesombongan dan tidak mau masuk Islam. Jikalau seorang pengkaji naql mendapati ada yang bertentangan, berarti ada kemungkinan naql tidak sahih atau akal yang tidak sehat ! Bukan terjadi kontradiktif antara nash dan logika manusia normal. Kalaupun terjadi, itu hanya bersifat zahir dari tekstual yang akan bisa diselesaikan setelah memahami satu bagian dengan bagian yang lain kemudian dicari konklusinya. Kemungkinan yang lainnya adalah akal manusia belum sampai/tidak bisa menangkap makna yang diinginkan oleh ayat. Karena syariat Islam tidak pernah bertentangan dengan logika yang sehat !

Suatu hari seorang Arab badui ditanya, "Kenapa anda beriman kepada Muhammad?” Ia menjawab: "Aku tidak menemukan apabila Muhammad dalam sebuah urusan berkata, "lakukanlah!" sedangan akal mengatakan "jangan lakukan!" dan apabila ia berkata dalam sebuah urusan, "jangan lakukan!", sedangkan akal mengatakan "lakukanlah!"

Dalam membuat metodologi memahami al Qur`an dan sunnah, ulama berbeda-beda pendapat dalam menetapkan manhaj/metodologi, makanya timbul berbagai interpretasi yang berbeda. Dari perbedaan itu terbentuklah mazhab, selain di dukung oleh faktor yang lain. Oleh karena itu tidak benar apabila ada yang menuduhkan bahwa mazhab terbentuk karena faktor politik.

Untuk memahami masalah kajian riwayat, ketatabahasaan dan penyelarasan antara naql dan logika ini dengan benar, maka harus memahaminya dengan ilmu ushul fiqh, yang terbangun dari tiga komponen ilmu; Bahasa Arab, logika, dan furu’ syariat. Kita bukan orang Arab yang memahami Bahasa Arab di saat al Qur`an diturunkan, tidak perlu terlalu pe’de’ untuk menafsirkan al Qur`an dan hadits jikalau ilmunya belum ada.

Jika masalah-masalah seperti diatas diselesaikan, maka seorang mujtahid baru bisa menafsirkan ayat al Quran dan hadits dari tekstual yang ada, dengan memperhatikan realita di lapangan. Agar tidak jauh panggang dari api. Itulah mengapa banyak orang arif mengatakan; dari yang tersurat ada yang tersirat. Sehingga hasil akhirnya dalil yang dikemukakan memang ada korelasi dengan realita yang ada di lapangan ! Jikalau ada yang menafsirkan al-Quran dan sunnah tanpa memahami ilmu ushul fiqh, maka bisa dipastikan orang tersebut satu diantara sekian kemungkinan dibawah ini :

  1. Berniat amar makruf nahyi mungkar, tapi kurang ilmu dan atau tidak memiliki manhaj dakwah dengan mau`izhah al hasanah.
  2. Menelan mentah-mentah kata syaikhnya. Sementara mereka mengaku tidak bertaqlid dan melarang umat lainnya untuk taqlid.
  3. Menjawab dengan sok tahu. Kenapa merasa perlu untuk mengomentari agama, sementara tidak ada ilmunya, untuk tujuan apa ?
  4. Berani berbohong atas nama Allah dan Rasul SAW. Adakah dosa yang lebih besar dari ini ?
  5. Karena ada rasa hasad dan iri dengan penafsiran orang lain. Kenapa harus iri kepada ulama yang merupakan pewaris para Nabi dan Rasul SAW ?
  6. Berniat buruk terhadap Islam dan umat Islam. Dengan tafsiran-tafsirannya berharap popularitas namun disisi lain berpotensi memecah belah umat islam.

Inilah kenyataan yang kita hadapi saat ini, makanya terjadi fitnah dimana-mana dan umat Islam semakin bingung. Andai semua orang mau belajar Islam dengan benar, tahu diri dan beradab kepada ulama atau bertanya kepada mereka, insya Allah tidak akan muncul perpecahan di kalangan umat !

_________________________________________________________

ARTIKEL TERKAIT



 

Copyright 2010 - 1431 H | * ALL ABOUT WAHHABI * | Who Is The Wahhabi Actually | Designed by DS | ASWAJA

© SAY NO TO WAHHABI