INFO

PENGKHIANATAN PENGUASA SAUDI

Dalam pidato pembukaan KTT Liga Arab yang dilangsungkan di Riyadh tanggal 28 Maret 2007, Raja Abdullah Ibnu Saud mengatakan bahwa kesengsaraan yang dialami bangsa Arab adalah akibat perselisihan yang kerap terjadi di antara para penguasa Arab. Padahal mereka hanya dapat mencegah “kekuatan asing untuk merumuskan masa depan wilayah itu”  jika mereka bersatu. Kemudian dia melanjutkan pidatonya tentang  sejarah Liga Arab, “Pertanyaannya adalah, apa yang telah kita lakukan dalam tahun-tahun belakangan ini untuk menyelesaikan semua permasalahan itu? Saya tidak ingin menyalahkan Liga Arab karena ia adalah sebuah entitas yang mencerminkan kondisi kita secara menyeluruh. Kita seharusnya menyalahkan diri kita sendiri; kita semua; pemimpin bangsa-bangsa Arab. Perbedaan-perbedaan kita yang permanen, penolakan kita untuk mengambil jalan persatuan, semuanya itu menyebabkan negara-negara Arab kehilangan kepercayaan diri dan kredibilitas serta kehilangan harapan pada masa kini dan masa depan kita.”

Dia lalu menggambarkan beberapa persoalan yang dihadapi oleh Dunia Islam, “Di Irak yang kita cintai, pertumpahan darah terjadi di antara saudara-saudara kita, dibayangi oleh pendudukan asing yang ilegal, dan kebencian sektarianisme yang menjurus pada perang saudara…Di Palestina, banyak orang menderita karena penindasan dan pendudukan. Sangat mendesak untuk mengakhiri blokade yang diberlakukan atas bangsa Palestina sehingga proses perdamaian dapat terus berjalan dalam kondisi tanpa penindasan.”

Apa yang digarisbawahi oleh Raja Abdullah dalam pidato pembukaanya tentang problem masa kini yang dihadapi kaum Muslim sudah sangat dimengerti oleh kaum Muslim di seluruh dunia. Namun, Dia melupakan peran yang telah dimainkannya, juga peran keluarga Saudi dalam menciptakan dan memperpanjang isu-isu semacam itu. Keluarga Saudi memiliki riwayat panjang terkait dengan pengkhianatan mereka terhadap umat. Mereka justru telah memainkan peran pentingnya dalam mencegah persatuan di Dunia Islam.

Mulai awal tahun 2006, Raja Abdullah telah mencetuskan inisiatif perdamaian yang akan mengakui Israel jika negara itu mengembalikan tanah yang dirampasnya pada perang tahun 1967. Untuk itu, Raja Abdullah bersedia menjadi perantara pada perjanjian antara Pemerintahan Hamas dan Fatah. Raja Abdullah menunjukkan sikap yang sebenarnya ketika Israel menginvasi Libanon pada bulan Juli 2006. Saat itu, pada pertemuan KTT Liga Arab dia bersama Yordania, Mesir, beberapa negara Teluk dan Otoritas Palestina, menghukum Hizbullah atas tindakannya yang dianggap tidak diharapkan, tidak pantas dan tidak bertanggung jawab. Menlu Arab Pangeran Saud al-Faisal pada saat itu mengatakan, “Tindakan itu akan membawa keseluruhan wilayah ini kembali beberapa tahun mundur ke belakang. Kami tidak bisa menerima hal itu.”

Saudi Arabia, bahkan meminta Sheikh terkemuka, Abdullah bin Jabrin, untuk mengeluarkan fatwa yang menyatakan tidak sahnya dukungan, bantuan dan doa bagi Hizbullah.

Keluarga Saudi sering dalam beberapa kesempatan, bersama dengan kekuatan penjajah Barat, bahu-membahu dalam menyediakan dukungan aktif. Dalam Perang Teluk yang pertama, Raja Fahd dengan resmi memerintah-kan penggelaran pasukan Amerika di tanah Saudi. Kerajaan itu menjadi tuan rumah bagi 600,000 pasukan Sekutu hingga kas negara mengalami defisit. Amerika mengeluarkan $60 miliar pada Perang Teluk pertama. Kuwait membayar separuhnya dari anggaran itu. Saat ini, 5000 tentara AS masih bercokol di kerajaan itu sejak akhir Perang Teluk. Sejak 1999, kehadiran mereka telah menimbulkan kejengkelan bagi warga Saudi hingga dikeluarkannya “Memorandum Nasihat” setebal 46 halaman oleh 107 pemuka kelompok Wahabi kepada Raja Fahd. Memorandum tersebut mengkritik pemerintah atas korupsi dan pelanggaran lainnya serta  kebijakan pemerintah yang tetap membiarkan kehadiran tentara AS di tanah Saudi. Namun, jawaban yang diambil oleh Raja Fahd adalah menangkap mereka.


Sejarah Pengkhianatan al-Saud  

Pengkhiatan telah berakar dalam di tubuh Kerajaan Saudi, yakni sejak keluarga Saudi memainkan peran langsungnya atas kehancuran Khilafah dan pembentukan negara Israel. Kantor Kementerian Luar Negeri Inggris melakukan kontak-kontak dengan Ibnu Saud tahun 1851 untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang dianggap pantas untuk menjadi penentang Khilafah yang beribukota di Istanbul. Keluarga Saudi pada saat itu adalah segerombolan bandit yang terlibat dalam percekcokan kesukuan, namun dengan uang dan senjata dari Inggris. Ibnu Saud mampu mengkonsolidasikan posisinya di wilayah-wilayah kunci di semenanjung Arab dan akhirnya di seluruh semenanjung itu. Ini terlihat pada perjanjian yang ditandatangani oleh Inggris tahun 1865. Ketika itu Inggris menginginkan sekutunya di wilayah itu untuk memberikan pijakan pada wilayah Kekhalifahan Usmaniah yang sedang sekarat. Sebagai imbalannya, Ibnu Saud menginginkan bantuan logistik dan militer Inggris untuk mengacaukan Kekhalifahan dari dalam.

Inggris memberikan Ibnu Saud sedikit subsidi yang dipakai untuk memperluas dan mempertahankan pasukan Wahabi. Pasukan ini adalah tulang punggung pasukan Ibnu Saud untuk melawan Khilafah. Ibnu Saud berusaha untuk memperoleh legitimasi dengan memakai gerakan Wahabi, pengikut Muhammad ibnu Wahab, yang berkeyakinan bahwa tanah Arab perlu dibersihkan dengan opini Islamnya. Ibnu Wahab menggunakan Wahabi untuk memberikan kredibilitas agama atas kebijakan pro-Inggrisnya. kaum Wahabi melihat kesempatan ini untuk melihat interpretasinya atas Islam agar menjadi mazhab yang dominan di wilayah itu.

Tahun 1910 keluarga al-Saud menjadi orang-orang yang lebih penting lagi bagi Inggris ketika mereka memberontak terhadap Kekhalifahan Usmani, dengan dukungan Inggris, dengan menyerang saudara sepupunya Ibnu Rashid yang mendukung Khilafah. Subsidi yang tadinya kecil menjadi bertambah dan sekomplotan penasihat dikirim untuk membantu gerakan Ibnu Saud.

Pemberontakan Arab (1916-1918) diawali oleh Syarif Hussein ibnu Ali dengan restu penuh Inggris. Tujuannya adalah untuk memisahkan semenanjung Arab dari Istanbul. Perjanjian ini diakhiri pada bulan Juni 1916 setelah dilakukan surat-menyurat dengan Komisi Tinggi Inggris Henry McMahon yang mampu meyakinkan Syarif Hussein akan imbalan yang diterimanya atas penghianatannya terhadap Kekhalifahan, yakni berupa tanah yang membentang dari Mesir dan Persia; dengan pengecualian penguasaan kerajaan  di wilayah Kuwait, Aden, dan pesisir Syria. Pemerintah Inggris di Mesir langsung mengirim seorang opsir muda untuk bekerja bersama orang Arab. Orang itu adalah Kapten Timothy Edward Lawrence, atau yang dikenal dengan nama Lawrence dari Arab.

Setelah kekalahan Kekhalifahan Usmani tahun 1918 dan keruntuhan sepenuhnya tahun 1924, Inggris memberikan kontrol penuh atas negara-negara yang baru terbentuk, yakni Irak dan Trans-Jordan, kepada anak laki-laki Syarif Hussein yaitu Faisal dan Abdullah seperti yang sebelumnya dijanjikan. Keluarga al-Saud berhasil membawa seluruh Arab di bawah kontrolnya tahun 1930. Pandangan Inggris atas nasib Arab menyusul kekalahan Khilafah tercermin pada kata-kata Lord Crewe bahwa ia menginginkan, “Arab yang terpecah menjadi kerajaan-kerajaan di bawah mandat kami.” Untuk peran itu, keluarga Saudi menerimanya dengan senang hati.

Keluarga Saudi langsung bersekongkol dengan Inggris untuk menghancurkan Khilafah. Jika tidak terlalu buruk keluarga Saud juga akan langsung bersekongkol dengan Zionis untuk mendirikan Israel. Raja Abdullah 1 dari Trans-Jordan yang diciptakan Inggris mempelajari kemungkinan itu dengan David Ben Gurion (Perdana Menteri Israel yang pertama) di Istanbul tahun 1930-an. Abdullah menawarkan untuk menerima pendirian Israel. Sebagai imbalannya, dia akan menerima Jordania di bawah kontrol penduduk Arab di Palestina. Tahun 1946 Abdullah mengungkapkan minatnya untuk menguasai wilayah Arab di Palestina. Dia tidak berniat untuk menentang atau menghalangi pembagian Palestina dan pendirian negara Israel, seperti yang digambarkan oleh seorang sejarawan.

Saudaranya Raja Faisal dari Irak bahkan melebihi pengkhiatan Abdullah. Ketika itu, pada tahun 1919 Faisal menandatangani Perjanjian Faisal-Weizmann, dengan Dr. Chaim Weizmann, Presiden organisasi Zionis Dunia; dialah yang menerima dengan syarat Deklarasi Balfour berdasarkan janji yang dipenuhi oleh Inggris pada masa perang untuk kemerdekaan Arab.

Sejak tahun 1995 Saudi Arabia telah mengimpor $64.5 miliar dalam bentuk persenjataan, yang jauh melebihi pengimpor kedua terbesar, Taiwan, yang melakukan transaksi hanya sebesar $20.2 untuk persenjataan. Namun, tidak satu pun senjata-senjata itu yang digunakan untuk pertahanan bagi kaum Muslim atau di area konflik tempat kaum Muslim ditindas. Satu-satunya saat bagi Saudi ikut terlibat perang adalah ketika terjadi Perang Teluk. Saat itu, dia terlibat dalam mendukung koalisi terhadap Irak dan selama PD I. Pembatalan yang baru-baru ini dilakukan antara Saudi dan Inggris menunjukkan, bahwa keluarga Saudi tidak pernah berkeinginan untuk membela kepentingan kaum Muslim. Mereka hanya membeli persenjataan untuk memastikan berlanjutan industri persenjataan tuan-tuannya di Barat, sementara mereka tetap mengkhianati umat.

Read More - PENGKHIANATAN PENGUASA SAUDI

SIAPA SESUNGGUHNYA GOLONGAN AL-ASY’ARIYYAH ?

Penjelasan dari As-Sayyid Muhammad bin 'Alawi al-Maliki al-Hasani :
Banyak kaum muslimin jahil (tidak mengetahui) mengenai madzhab al-‘Asya’irah (kelompok ulama pengikut madzhab Imam Abul Hasan al-Asy’ari) dan tidak mengetahui siapakah mereka, serta metode mereka dalam bidang aqidah. Karena ketidak tahuan itu, ada sebagian dari kaum Muslimin, tidak berhati-hati, melemparkan tuduhan bahwa golongan Asya’irah sesat atau telah keluar dari Islam dan mulhid (menyimpang dari kebenaran) di dalam memahami sifat-sifat Allah.
Kejahilan terhadap madzhab al-Asya’irah ini adalah faktor retaknya kesatuan golongan Ahlus Sunnah dan terpecah-pecahnya kesatuan mereka, sehingga sebagian golongan yang jahil memasukkan al-Asya’irah dalam kelompok golongan yang sesat . Saya tidak tahu, mengapa golongan yang beriman dan golongan yang sesat disamakan ? Dan bagaimana golongan Ahl as-Sunnah dan golongan ekstrim mu’tazilah (Jahmiyyah) disamakan?

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ
مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ
"Maka apakah patut Kami menjadikan orng-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir) ?, Atau adakah kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan ?" (QS. Al-Qalam : 35 - 36)

Al-Asya’irah adalah para pemimpin ulama yang membawa petunjuk dari kalangan ulama muslimin yang ilmu mereka memenuhi bagian timur dan barat dunia dan disepakati oleh manusia sepakat atas keutamaan, keilmuan dan keagamaan mereka. Mereka adalah tokoh-tokoh besar ulama Ahlussunnah berwibawa tinggi yang berdiri teguh menentang kecongkaan dan kesombongan golongan Mu’tazilah.
Dalam menuturkan tentang golongan Al-Asya’irah, Ibnu Taimiyyah berkata:

والعلماء أنصار علوم الدين والأشاعرة أنصار أصول الدين – الفتاوى الجزء الرابع
“Para ulama adalah pembela ilmu agama dan al-Asya’irah pembela dasar-dasar agama (ushuluddin) - (Al-Fataawaa, juz 4)

Sesungguhnya mereka (penganut madzhab al-Asya’irah) terdiri dari tokoh-tokoh hadits (Muhadditsin), para Ahli fiqih dan para Ahlitafsir dari kalangan tokoh Imam-imam yang utama (yang menjadi panutan dan sandaran para ulama lain) seperti :

-] Syaikhul Islam Ahmad ibn Hajar al-‘Asqalani رحمه الله, tokoh hadits yang tidak dipertikaikan lagi sebagai gurunya para ahli hadits, penyusun kitab Fathul Baari ‘ala Syarhil Bukhaari. Bermazhab Asya’irah. Karyanya sentiasa menjadi rujukan para ulama’.
-] Syaikhul Ulama Ahl as-Sunnah, al-Imam an-Nawaawi رحمه الله, penyusun Syarh Shahih Muslim, dan penyusun banyak kitab yang masyhur. Beliau bermazhab Asya’irah.
-] Syaikhul Mufassirin al-Imam al-Qurthubi رحمه الله penyusun tafsir al-Jaami’ li Ahkaamil Qur’an. Beliau bermazhab Asya’irah.
-] Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haithami رحمه الله, penyusun kitab az-Zawaajir ‘an al-Iqtiraaf al-Kabaa’ir. Beliau bermazhab Asya’irah.
-] Syaikhul Fiqh wal Hadits al-Imam al-Hujjah wa ats-Tsabat Zakaaria al-Anshari رحمه الله Beliau bermazhab Asya’irah.
-] Al-Imam Abu Bakar al-Baaqilani رحمه الله
-] Al-Imam al-Qashthalani رحمه الله
-] Al-Imam an-Nasafi رحمه الله
-] Al-Imam asy-Syarbini رحمه الله
-] Abu Hayyan an-Nahwi رحمه الله, penyusun tafsir al-Bahr al-Muhith.
-] Al-Imam Ibn Juza رحمه الله, penyusun at-Tashil fi ‘Uluumittanziil.
-] Dan lain sebagainya, yang kesemua merupakan tokoh-tokoh Ulama ‘Asya’irah.

Seandainya kita menghitung jumlah ulama besar dari Ahli Hadits, Ahli Tafsir dan Ahli Fiqh yang bermazhab al-Asya’irah, maka tidak mungkin mampu untuk dilakukan dan kita memerlukan beberapa jilid buku untuk merangkai nama para ulama besar yang ilmu mereka memenuhi wilayah timur dan barat bumi. Adalah salah satu kewajiban kita untuk berterimakasih kepada orang-orang yang telah berjasa dan mengakui keutamaan orang-orang yang berilmu dan memiliki kelebihan yakni para tokoh ulama, yang telah menabur khidmat mereka kepada syari’at Sayyid Para Rasul, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alayhi wa Sallam.
Darimana lahi kebaikan yang kita harapkan sekiranya kita melemparkan tuduhan menyimpang daripada kebenaran dan sesat kepada para ulama besar kita dan para salafus sholeh ? Bagaimana Allah akan membukakan mata hati kita untuk mengambil manfaat dari ilmu-ilmu mereka setelah kita beri’tiqad bahwa mereka berada dalam keraguan dan menyimpang dari jalan Islam ???.
Sungguh saya ingin mengatakan: “Adakah ulama masakini dari kalangan Doktor [penyandang ijazah PhD] dan cerdik pandai, mampu melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dan Al-Imam An-Nawawi رحمهماالله dalam berkhidmat terhadap Sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang suci ? Adakah kita mampu untuk memberi khidmat terhadap Sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم sebagaimana yang dilakukan oleh kedua-dua ulama besar ini ? Semoga Allah memberikan karunia kepada mereka rahmat serta keridhaan-Nya. Lalu bagaimana kita bisa menuduh mereka berdua telah sesat dan juga para ulama al-Asya’irah yang lain, padahal kita memerlukan ilmu-ilmu mereka ?
Dan bagaimana kita bisa mengambil ilmu dari mereka jika mereka didalam kesesatan ? PadahalAl-Imam Ibnu Sirin رحمه الله pernah berkata :

إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم
"Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikan daripada siapa kalian mengambil agama kalian."

Apakah tidak cukup bagi orang yang tidak sependapat dengan para Imam di atas, untuk mengatakan, “Mereka rahimahullah telah berijtihad dan mereka salah dalam menafsirkan sifat-sifat Allah. Maka yang lebih baik adalah tidak mengikuti metode mereka.” Sebagai pengganti dari ungkapan kita yang telah menuduh mereka menyimpang dan sesat lalu kita marah atas orang yang mengkategorikan mereka sebagai Ahlussunnah.

Dan seandainya Al-Imam an-Nawawi, Al-‘Asqalani, Al-Qurthubi, Al-Fakhrurrazi, Al-Haithami dan Zakaria Al-Anshari dan ulama berwibawa yang lain tidak dikategorikan sebagai Ahlussunnah Wal Jama’ah, lalu siapakah lagi yang termasuk Ahlussunnah Wal Jama’ah ?.
Sungguh, dengan tulus kami mengajak semua pendakwah dan mereka yang bergiat di medan dakwah Islam agar bertaqwa kepada Allah dalam urusan ummat Muhammad صلى الله عليه وسلم, khususnya terhadap tokoh-tokoh ulama dan para fuqaha’nya. Karena, ummat Muhammad صلى الله عليه وسلم senantiasa berada dalam kebaikan hingga hari kiamat. Dan tidak ada kebaikan bagi kita jika tidak mengakui kedudukan dan keutamaan para Ulama kita sendiri.

Al-Asya’irah adalah pengikut Imam Abu Hasan al-Asy'ari yang mempunyai jasa yang besar dalam membersihkan aqidah Ahlussunnah wal Jamaah daripada kekeruhan yang dicetuskan oleh golongan Mu'tazilah. Kebanyakan pendukung dan Ulama besar umat ini adalah dari golongan al-Asya’irah. Sedangkan golongan yang memperdebatkan mereka ini sama sekali mencapai secarik buku mereka pun dari segi ilmu, wara' dan taqwa.
Di antara ulama Al-Asya’irah ialah: Imam Al-Haramain, Imam al-Ghazali, al-Hafidz Ibn Hajar al-'Asqalani, Imam Fakhruddin ar-Razi dan sebagainya. Apakah dosa yang telah mereka lakukan ? Adakah karena mereka bersunggung-sungguh untuk membuat bantahan atas kekeliruan yang ditimbulkan oleh golongan Musyabbihah yang berhubungan dengan Dzat Allah ? Golongan Musyabbihah ini mencoba untuk menetapkan bahwa Allah Ta’ala mempunyai jisim melalui ayat-ayat Mutasyabihat dan hadits-hadits yang menyatakan secara dzahirnya bahwa Allah mempunyai tangan, mata, siku, jari-jari dan sebagainya. -Selesai.

ULAMA-ULAMA BERMADZHAB AL-ASYA'IRAH

::: Peringkat Pertama : Dari Kalangan Murid Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari

* Abu Abdullah bin Mujahid Al-Bashri
* Abu Al-hasan Al-Bahili Al-Bashri
* Abu Al-Hasan Bandar bin Al-Husein Al-Syirazi As-Sufi
* Abu Muhammad At-Thobari Al-‘Iraqi
* Abu Bakr Al-Qaffal As-Syasyi
* Abu Sahl As-So’luki An-Naisaburi
* Abu Yazid Al-Maruzi
* Abu Abdillah bin Khafif As-Syirazi
* Abu Bakr Al-Jurjani Al-Isma’ili
* Abu Al-Hasan Abdul ‘Aziz At-Thobari
* Abu Al-Hasan Ali At-Thobari
* Abu Ja’far As-Sulami Al-Baghdadi
* Abu Abdillah Al-Asfahani
* Abu Muhammad Al-Qursyi Al-Zuhri
* Abu Bakr Al-Bukhari Al-Audani
* Abu Al-Manshur bin Hamsyad An-Naisaburi
* Abu Al-Husein bin Sam’un Al-Baghdadi
* Abu Abdul Rahman As-Syaruthi Al-Jurjani
* Abu Ali Al-Faqih Al-Sarkhosyi

::: Peringkat Kedua,

* Abu Sa’ad bin Abi Bakr Al-Isma’ili Al-Jurjani
* Abu Thayyib bin Abi Sahl As-So’luki An-Naisaburi
* Abu Al-Hasan bin Daud Al-Muqri Al-Darani Ad-Dimasyqi
* Al-Qodhi Abu Bakr bin At-Thoyyib bin Al-Baqillani
* Abu ‘Ali Ad-Daqqaq An-Naisaburi (guru Imam Al-Qusyairi)
* Al-Hakim Abu Abdillah bin Al-Bai’e An-Naisaburi
* Abu Manshur bin Abi Bakr Al-Isma’ili
* Al-Ustaz Abu Bakr Furak Al-Isfahani
* Abu Sa’ad bin Uthman Al-Kharkusyi
* Abu Umar Muhammad bin Al-Husein Al-Basthomi
* Abu Al-Qasim bin Abi Amr Al-Bajli Al-Baghdadi
* Abu Al-Hasan bin Maysazah Al-Isfahani
* Abu Tholib bin Al-Muhtadi Al-Hasyimi
* Abu Mu’ammar bin Abi Sa’ad Al-Jurjani
* Abu Hazim Al-‘Abdawi An-Naisaburi
* Al-Ustaz Abu Ishaq Al-Isfara’ini
* Abu ‘Ali bin Syazan Al-Baghdadi
* Abu Nu’aim Al-Hafiz Al-Isfahani
* Abu Hamid Ahmad bin Muhammad Al-Istawa’ie Ad-Dalwi

::: Peringkat ketiga,

* Abu Al-Hasan As-Sukri Al-Baghdadi
* Abu Manshur Al-Ayyubi An-Naisaburi
* Abu Muhammad Abdul Wahab Al-Baghdadi
* Abu Al-Hasan An-Na’imi Al-Bashri
* Abu Thohir bin Khurasah Ad-Dimasyqi
* Al-Ustaz Abu Manshur An-Naisaburi
* Abu Dzar Al-Haraqi Al-Hafiz
* Abu Bakr Ad-Dimsyaqi (Ibn Al-Jurmi)
* Abu Muhammad Al-Juwaini (ayahnda Imam Al-Haramain Al-Juwaini)
* Abu Al-Qasim bin Abi Uthman Al-Hamdani
* Abu Ja’far As-Samnani
* Abu Hatim At-Thobari Al-Qozwini
* Abu Al-Hasan Rasya bin Nazhif Al-Muqri
* Abu Muhammad Al-Isfahani (Ibn Al-Laban)
* Abu Al-Fath Salim bin Ayyub Al-Razi
* Abu Abdillah Al-Khobazi Al-Muqri
* Abu Al-Fadhl bin ‘Amrus Al-Baghdadi Al-Maliki
* Al-Ustaz Abu Al-Qasim Al-Isfarayini
* Al-Hafiz Abu Bakr Al-Baihaqi (pemilik Al-Asma’ wa As-Sifat)

::: Peringkat keempat,

* Abu Bakr Al-Khatib Al-Baghdadi
* Al-Ustaz Abu Al-Qasim Al-Qusyairi
* Abu ‘Ali bin Abi Harishoh Al-Hamdani Ad-Dimasyqi
* Abu Al-Muzhoffar Al-Isfara’ini
* Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali As-Syirazi
* Imam Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini
* Abu Al-Fath Nasr bin Ibrahim Ad-Dimasyqi
* Abu Abdillah At-Thobari

::: Peringkat kelima,

* Abu Al-Muzoffar Al-Khowafi
* Al-Imam Abu Al-Hasan At-Thobari (Balika Al-Harrasi)
* Hujjatul Islam Al-Imam Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali
* Al-Imam Abu Bakr Al-Syasyi
* Abu Al-Qashim Al-Anshori An-Naisaburi
* Al-Imam Abu Nasr bin Abi Al-Qasim Al-Qusyairi
* Al-Imam Abu ‘Ali Al-Hasan bin Sulaiman Al-Isbahani
* Abu Sa’id As-ad bin Abi Nashr bin Al-Fadhl Al-‘Umri
* Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Yahya Al-Uthmani Ad-Dibaji
* Al-Qadhi Abu Al-‘Abbas Ahmad bin Salamah (Ibn Al-Ratbi)
* Al-Imam Abu Abdillah Al-Farawi
* Imam Abu Sa’ad Isma’il bin Ahmad An-Naisaburi Al-Karmani
* Imam Abu Al-Hasan Al-Sulami Ad-Dimasyqi
* Imam Abu Manshur Mahmud bin Ahmad Masyazah
* Abu Al-Fath Muhammad bin Al-Fadhl bin Muhammad Al-Isfara’ini
* Abu Al-Fath Nasrullah bin Muhammad Al-Mashishi

::: Peringkat keenam,

* Al-Imam Fakhruddin Al-Razi (pemilik At-Tafsir Al-Kabir dan Asas At-Taqdis)
* Imam Saifullah Al-Amidi (empunya Abkar Al-Afkar)
* Sulton Al-Ulama’ Izzuddin bin Abdil Salam
* Sheikh Abu ‘Amr bin Al-Hajib
* Sheikhul Islam Izzuddin Al-Hushairi Al-Hanafi (pemilik At-Tahsil wal Hashil)
* Al-Khasru Syahi

::: Peringkat ketujuh,

* Sheikh Taqiyuddin Ibn Daqiq Al-‘Idd
* Sheikh ‘Ala’uddin Al-Baji
* Al-Imam Al-Walid Taqiyuddin Al-Subki (murid Sheikh Abdul Ghani An-Nablusi)
* Sheikh Shofiyuddin Al-Hindi
* Sheikh Shadruddin bin Al-Marhal
* Sheikh Zainuddin
* Sheikh Shodruddin Sulaiman Abdul Hakam Al-Maliki
* Sheikh Syamsuddin Al-Hariri Al-Khatib
* Sheikh Jamaluddin Az-Zamlakani
* Sheikh Jamaluddin bin Jumlah
* Sheikh Jamaluddin bin Jamil
* Qodhi Al-Quddho Syamsuddin As-Saruji Al-Hanafi
* Al-Qadhi Syamsuffin bin Al-Hariri
* Al-Qodhi ‘Addhuddin Al-Iji As-Syirazi (pemilik kitab Al-Mawaqif fi Ilm Al-Kalam)

::: Dan sebagainya… Nafa’anaLlahu bi ulumihim wa barakatihim.. amin…..... [Selesai nukilan].

Lihatlah, sesungguhnya Al-Asyairah diikuti oleh jumlah yang sangat besar dari para 'ULAMA'. Apakah mereka semua ini sesat jika ada pihak mengatakan golongan Al-Asyairah sesat ? Pikirkanlah...dan bagaimana pula dengan golongan-golongan yang lainnya, apakah ada aliran mereka yang mampu melahirkan para ULAMA' seperti Al-Asyairah?

Wallahu 'alam..

Sumber : http://pondoktalaqqi.blogspot.com/2009/12/siapa-golongan-al-syairah.html

http://www.facebook.com/note.php?note_id=380878085291&1&index=0

Read More - SIAPA SESUNGGUHNYA GOLONGAN AL-ASY’ARIYYAH ?

APAKAH HADITS UNTUK DIAMALKAN HARUS SHAHIH ?

Jawabnya, para ulama telah sepakat, bahwa hadits yang telah sampai pada derajat shahih atau hasan adalah baik untuk diamalkan, atau dijadikan hujjah dalam menyatakan hukum syara’. Adapun hadits dhaif, mayoritas ulama membolehkan menggunakannya untuk memberi sugesti amalan utama dan perkara mustahab dengan sayarat tertentu, sebagaimana telah kita maklumi. Akan tetapi, ada sebagian imam yang suka berpagang pada hadits dhaif untuk hujjah hukum syara’, halal dan haram. Bahkan mereka lebih suka pada hadits dhaif ini dari pada berpegang pada kias, yang memang menjadi salah satu sumber legislasi hukum Islam, sebagaimana telah disepakati oleh mayoritas ulama Islam. Ulama yang berpegang pada hadits dhaif dalam persoalan ini adalah ketiga Imam Mujtahid, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas dan Imam Ahmad bin Hanbul. 2) Disamping itu, ada pula sekelompok ahli hadits, seperti Imam Abu Dawud, Imam Nasai dan Imam Ibnu Hatim 3) berpendapat sama, tapi dengan dua syarat, yaitu :

1. Hadits dhaif itu tidak keterlaluan dhaifnya.

2. Hanya hadits itulah satu-satunya yang menjelaskan masalah itu, tidak ada hadits lainnya yang lebih kuat. Dengan kata lain, tujuan hadits dhaif itu masih dibenarkan oleh hadits shahih atau hasan.

Abdullah, putra Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata, “Aku pernah bertanya kepada ayah tentang seorang yang merantai ke suatu negeri, dan orang itu tidak mendapatkan ulama tempat bertanya. Hanya ada seorang penemu hadits yang tidak mengetahui, apakah hadits itu shahih atau dhaif. Di negeri itu orang suka menggunakan pendapat (kias). Pengembara itu menjumpai masalah yang harus dipecahkan. Kepada siapakah ia harus bertanya? Apakah kepada penemu hadits itu, atau kepada orang yang suka menggunakan pendapatnya?” Maka ayah menjawab, “Dia harus bertanya kepada penemu hadits, dan tidak boleh bertanya kepada orang yang menggunakan pendapatnya. Sebab, hadits itu dhaif lebih kuat dari pada pendapat.” 1) Bahkan Imam Syafi’i sendiri menggunakan hadits mursal, apabila dalam suatu masalah ia tidak menemukan hadits lainnya.

Padahal ia berpendapat, bahwa hadits mursal itu dhaif. Begitulah Imam Sakhawi mengutip dari Imam Syafi’i melalui Imam Mawardi, salah seorang dari pemuka madzhab Syafi’iah dalam kitab Fathul Mughits Jilid I, halaman 80, 142 dan 268.

Adalagi medan lain untuk pengamalan hadits dhaif ini, yaitu apabila ada sebuah hadits yang lafalnya mengandung dua arti yang tidak diketahui salah satu artinya yang lebih kuat, lalu ada sebuag hadits dhaif yang menguatkan salah satu arti itu. Dalam hal ini kita berpegang dalam salah satu arti dari lafal hadits yang diperkuat oleh hadits dhaif tersebut. Hendaklah kita memperhatikan, bahwa para ulama imam salaf kita juga menggunakan hadits dhaif, sebagaimana telah kita ketahui. Lain dengan sekelompok manusia sekarang, yang tergesa-gesa dan dengan gegabah menyia-nyiakan hadits dhaif, bahkan menggolongkannya kedalam hadits maudhu’ (palsu), dan dikaitkan menjadi sepasang hadits yang tak ada artinya.

===============================================================

1. Syarah Musnad Abi Hanifah, Al-Qari, halaman 3 dengan sanad dari Ath-Thahawi dari Abi Hanifah.

2. Mirkatul Mafatih syarah misyakatul Mashabih, Ali Al-Qari jilid I, halaman 19

3. Fathul Mughhits, Sakhawi jilid I, halaman 80 dan 267, dan kitab ilmu hadits yang lain. Juga dalam Hasyiyah As- Sindi Ala Sunan An-Nasaai jilid I, halaman 6 dan dalam Al-Jarhu wat-Ta’dil Ibnu Abi Hatim jilid IV, I, halaman 347 dan Imam Nawawi mengutip pembicaraannya dalam Tahdzibul Asma’wal- Lughat Jilid II, I, halaman 86

1. Dari kitab AL-Muhalla Ibnu Hazm jilid I, halaman 68, dan disebutkan juga oleh Sakhawi dalam kitab Fathul Mughits jilid Im halaman 80 dengan keterangan yang sama dan isnad yang shahih pula.

Read More - APAKAH HADITS UNTUK DIAMALKAN HARUS SHAHIH ?

PERJALANAN HIDUP SEORANG NED LAWRENCE

[Terjemahan Bebas]

Letnan Kolonel Thomas Edward Lawrence, CB, DSO (16 Agustus 1888 [5] - 19 Mei 1935), yang dikenal profesional sebagai TELawrence, adalah seorang perwira Angkatan Darat Inggris terkenalterutama untuk peran penghubung selama Revolusi Arab melawankekuasaan Ottoman Turki tahun 1916 - 18. Luasnya luar biasa danberbagai kegiatan dan asosiasi, dan kemampuannya untukmenggambarkan mereka jelas secara tertulis, yang dia ketenaraninternasional sebagai Lawrence of Arabia, judul dipopulerkan olehfilm 1962 berdasarkan hidupnya.
Lawrence citra publik adalah karena sebagian reportasesensasional Amerika jurnalis Lowell Thomas ’pemberontakan sertauntuk otobiografi account Tujuh Lawrence Pilar Kebijaksanaan(1922)

Lawrence lahir di Gorphwysfa di Tremadog, Caernarfonshire (sekarang Gwynedd), Wales. Ayahnya Anglo-Irlandia, Thomas Robert Tighe Chapman, yang pada tahun 1914 mewarisi gelar Baronet ketujuh Westmeath di Irlandia, telah meninggalkan istrinya Edith untuk putrinya ‘pengasuh Sarah Junner (lahir di luar nikah untuk seorang ayah bernama Lawrence, dan yang telah ditata dirinya ‘Miss Lawrence’ dalam rumah tangga Chapman). [6] Pasangan tidak menikah tapi dikenal sebagai Bapak dan Ibu Lawrence.

Thomas Chapman dan Sarah Junner memiliki lima anak lahir di luar nikah, di antaranya Thomas Edward adalah anak tertua kedua. Dari Wales keluarganya pindah ke Kirkudbright di Skotlandia, maka Dinard di Brittany, kemudian ke Jersey. Dari 1894-96 keluarga tinggal di Langley Lodge (sekarang dibongkar), ditetapkan dalam hutan pribadi antara perbatasan timur Hutan Baru dan Southampton Air di Hampshire. Mr Lawrence berlayar dan mengambil anak-anak untuk menonton balap kapal pesiar di lepas pantai Solent Lepe. Pada saat mereka kiri, Ned delapan tahun (sebagai Thomas menjadi dikenal) telah mengembangkan rasa untuk pedesaan dan kegiatan di luar ruangan.

Pada musim panas tahun 1896 yang Lawrences pindah ke 2 Polstead Road (sekarang ditandai dengan sebuah plakat biru) di Oxford, di mana, sampai tahun 1921, mereka hidup di bawah nama Bapak dan Ibu Lawrence. Ned menghadiri Kota Oxford High School for Boys, dimana salah satu dari empat rumah kemudian bernama “Lawrence” untuk menghormatinya,. Sekolah ditutup pada tahun 1966 [7] Sebagai anak sekolah, salah satu hiburan favoritnya adalah siklus ke negara gereja dan membuat rubbings kuningan. Lawrence dan salah satu saudara-saudaranya menjadi menugaskan petugas di Gereja Lads ‘Brigade di St Aldate Gereja.


Memorial untuk Lawrence dalam Boys High School Oxford
Lawrence menyatakan bahwa pada sekitar 1905, ia lari dari rumah dan melayani selama beberapa minggu sebagai seorang prajurit anak dengan Royal Garrison Artileri di St Mawes Castle di Cornwall, dari mana ia dibeli. Tidak ada bukti tentang hal ini dapat ditemukan dalam catatan tentara. [8]

Dari 1907 Lawrence pendidikan di Yesus College, Oxford.Selama musim panas tahun 1907 dan 1908, ia berkunjung ke Perancis dengan sepeda, pengumpulan foto, gambar dan pengukuran istana yang berasal dari periode abad pertengahan.Pada musim panas 1909, ia berangkat sendirian di tur berjalan tiga bulan benteng tentara salib di Suriah Ottoman, di mana ia pergi 1.000 mi (1.600 km) dengan berjalan kaki. Lawrence lulus dengan First Class Honours setelah mengirimkan tesis berjudul Pengaruh Perang Salib di Eropa Militer Arsitektur – sampai akhir abad ke-12 berdasarkan penelitian lapangan sendiri di Perancis, terutama di Châlus, dan Timur Tengah.

Pada menyelesaikan gelar pada tahun 1910, Lawrence dimulai pascasarjana penelitian dalam tembikar abad pertengahan dengan Demy Senior di Magdalen College, Oxford, yang ditinggalkan setelah ia ditawari kesempatan untuk menjadi seorang arkeolog berlatih di Timur Tengah. Lawrence adalah seorang poliglot yang bisa berbicara bahasa Inggris, Perancis, Jerman, Latin, Yunani, Arab, Turki dan Syria. [Rujukan?] Pada bulan Desember 1910 ia berlayar ke Beirut, dan pada saat kedatangan pergi ke Jbail (Byblos), dimana dia belajar bahasa Arab. Ia kemudian pergi bekerja pada penggalian di Karkemis, Jerablus dekat di Suriah utara, di mana ia bekerja di bawah Ditjen Hogarth dan R. Campbell-Thompson dari British Museum. Dia kemudian akan menyatakan bahwa segala sesuatu yang telah dilakukannya, dia berhutang untuk Hogarth [9] Sebagai situs yang penting terletak di dekat persimpangan pada kereta api Baghdad,. Pengetahuan berkumpul ada yang sangat penting untuk intelijen militer. Sementara penggalian situs Mesopotamia kuno, Lawrence bertemu Gertrude Bell, yang adalah untuk mempengaruhi dia selama waktunya di Timur Tengah.

TE Lawrence dan Leonard Woolley (kanan) di Karkemis, Spring 1913
Pada akhir 1911, Lawrence kembali ke Inggris untuk persinggahan singkat. Pada November ia sedang dalam perjalanan ke Beirut untuk musim kedua di Karkemis, di mana ia bekerja dengan Leonard Woolley. Sebelum melanjutkan bekerja di sana, bagaimanapun, dia sebentar bekerja dengan Flinders Petrie di Kafr Ammar di Mesir.
Lawrence melanjutkan perjalanan membuat ke Timur Tengah sebagai arkeolog lapangan hingga pecahnya Perang Dunia I. Pada Januari 1914, Woolley dan Lawrence dikooptasi oleh militer Inggris sebagai tabir asap arkeologi untuk survei militer Inggris dari Gurun Negev. Mereka didanai oleh Dana Eksplorasi Palestina untuk mencari daerah sebagaimana dimaksud dalam Alkitab sebagai “padang gurun Zin”; sepanjang jalan, mereka melakukan survei arkeologi dari Gurun Negev. Tanah Negeb adalah kepentingan strategis, karena akan harus dilewati oleh setiap tentara Ottoman menyerang Mesir pada saat terjadi perang. Woolley dan Lawrence kemudian menerbitkan sebuah laporan temuan arkeologi ekspedisi itu, [10] tetapi hasil yang lebih penting adalah pemetaan diperbarui daerah, dengan perhatian khusus untuk fitur relevansi militer seperti sumber air. Lawrence juga mengunjungi Aqaba dan Petra.
Maret sampai dengan Mei 1914, Lawrence bekerja lagi di Karkemis. Setelah pecahnya permusuhan pada bulan Agustus 1914, atas saran SF Newcombe, Lawrence tidak segera mendaftar di Angkatan Darat Inggris, ia menahan diri sampai Oktober, ketika dia ditugaskan dalam Daftar Umum.

Lawrence di Rabegh, utara Jedah, 1917

Pada pecahnya Perang Dunia I Lawrence sebuah universitas pasca-sarjana peneliti yang sudah bertahun-tahun melakukan perjalanan secara ekstensif dalam provinsi Kekaisaran Ottoman dari Levant (Transjordan dan Palestina) dan Mesopotamia (Suriah dan Irak) di bawah namanya sendiri. Dengan demikian ia menjadi dikenal otoritas Kementerian Dalam Negeri Turki dan Jerman mereka penasihat teknis. Lawrence datang ke dalam kontak dengan penasehat teknis Ottoman-Jerman, perjalanan selama-Jerman dirancang, dibangun, dan didanai kereta api selama-nya penelitian.

Bahkan jika Lawrence tidak sukarela, Inggris mungkin akan merekrutnya untuk pengetahuan tangan pertama tentang Syria, Levant, dan Mesopotamia. Dia akhirnya diposting ke Kairo pada Staf Intelijen GOC Timur Tengah [11].

Bertentangan dengan mitos kemudian, itu tidak Lawrence maupun Angkatan Darat, yang dikandung kampanye pemberontakan internal terhadap Kekaisaran Ottoman di Timur Tengah, melainkan Biro Arab Kantor Luar Negeri Inggris. Biro Arab telah lama merasa kemungkinan bahwa kampanye dihasut dan dibiayai oleh kekuatan luar, yang mendukung suku-suku yang memisahkan diri-minded dan penantang daerah untuk memerintah terpusat pemerintah Turki kerajaan mereka, akan membayar dividen besar dalam pengalihan usaha yang akan diperlukan untuk memenuhi tantangan seperti itu. Biro Arab telah mengakui nilai strategis dari apa yang hari ini disebut “asimetri” konflik tersebut. Pihak berwenang Utsmani harus mencurahkan dari seratus ribu kali ke sumber daya untuk mengandung ancaman seperti pemberontakan internal dibandingkan dengan biaya Sekutu ‘dari mensponsori itu.

Pada titik dalam pemikiran Kantor Luar Negeri mereka tidak mempertimbangkan kawasan ini sebagai wilayah calon untuk dipasang di Kerajaan Inggris, tapi hanya sebagai perpanjangan dari berbagai pengaruh Imperial Inggris, dan melemahkan dan perusakan sekutu Jerman, Kekaisaran Ottoman.

Selama perang, Lawrence berperang dengan pasukan teratur Arab di bawah pimpinan Emir Faisal, putra dari Sherif Hussein di Mekah, dalam operasi gerilya diperpanjang melawan kekuatan bersenjata Kekaisaran Ottoman. Dia membujuk orang-orang Arab untuk tidak membuat serangan frontal terhadap benteng Ottoman di Madinah tetapi diperbolehkan tentara Turki untuk mengikat tentara di kota garnisun. Orang-orang Arab kemudian bebas untuk mengarahkan sebagian besar perhatian mereka ke titik lemah Turki ‘, kereta api Hijaz yang disediakan garnisun. Hal ini sangat meluas medan perang dan diikat bahkan lebih pasukan Ottoman, yang kemudian dipaksa untuk melindungi rel kereta api dan memperbaiki kerusakan konstan.

Lawrence di Aqaba, 1917
Pada tahun 1917, Lawrence mengatur sebuah aksi bersama dengan laskar Arab dan pasukan di bawah Auda Abu Tayi (sampai saat itu dalam mempekerjakan Dinasti Utsmani) terhadap berlokasi strategis namun ringan membela [12] [13] [14] kota Aqaba. Pada tanggal 6 Juli, setelah serangan darat kejutan, Aqaba jatuh ke Lawrence dan kekuatan Arab. Setelah Aqaba, Lawrence dipromosikan menjadi besar. Untungnya untuk Lawrence, komandan baru-in-chief dari Angkatan Ekspedisi Mesir, Jenderal Sir Edmund Allenby, setuju untuk strateginya untuk pemberontakan, yang menyatakan setelah perang:

“Aku memberinya tangan bebas kerjasama Nya ditandai oleh loyalitas terbaik, dan aku tidak pernah punya apa-apa kecuali pujian atas pekerjaannya, yang, memang, sangat berharga selama kampanye..”

Lawrence sekarang memegang posisi yang kuat, sebagai penasihat Faisal dan orang yang memiliki keyakinan Allenby’s.

Jatuhnya Damaskus
Tahun berikutnya, Lawrence terlibat dalam merebut Damaskus pada minggu-minggu terakhir perang dan dipromosikan menjadi letnan kolonel tahun 1918. Dalam baru dibebaskan Damaskus-yang telah dibayangkan sebagai modal suatu-negara Arab Lawrence berperan dalam membangun sebuah pemerintahan Arab sementara di bawah Faisal. aturan Faisal sebagai raja, tetapi, tiba-tiba berakhir pada tahun 1920, setelah pertempuran Maysaloun, ketika Angkatan Perancis Umum Gouraud bawah komando Jenderal Mariano Goybet, memasuki Damaskus, memecahkan mimpi Lawrence dari Arabia independen.

Seperti kebiasaan saat bepergian sebelum perang, Lawrence banyak mengadopsi kebiasaan setempat dan tradisi (banyak foto menunjukkan kepadanya di padang gurun mengenakan dishdasha Arab putih dan mengendarai unta).

Selama tahun-tahun penutupan perang ia dicari, dengan keberhasilan campuran, untuk meyakinkan atasannya di pemerintah Inggris bahwa kemerdekaan Arab kepentingan mereka. The Sykes-Picot rahasia Perjanjian antara Perancis dan Inggris bertentangan dengan janji-janji kemerdekaan dia telah membuat orang-orang Arab dan frustrasi karyanya. [15]

Pada tahun 1918 ia bekerja sama dengan koresponden perang Lowell Thomas untuk waktu yang singkat. Selama ini Thomas dan juru kameranya Harry Chase menembak banyak film dan banyak foto, yang Thomas digunakan dalam sebuah film yang sangat menguntungkan bahwa tur dunia setelah perang.

Pasca Perang
Segera setelah perang, Lawrence bekerja untuk Departemen Luar Negeri, menghadiri Konferensi Perdamaian Paris antara Januari dan Mei sebagai anggota delegasi Faisal. Ia menjabat untuk banyak tahun 1921 sebagai penasehat Winston Churchill di Kantor Kolonial.

Pada bulan Agustus 1922, Lawrence mendaftarkan diri di Royal Air Force sebagai aircraftman dengan nama John Hume Ross.Dia segera terekspos dan, pada bulan Februari 1923, terpaksa keluar dari RAF. Dia mengubah namanya menjadi TE Shaw dan bergabung dengan Royal Tank Corps pada tahun 1923. Dia tidak senang di sana dan berulang kali mengajukan petisi untuk bergabung dengan RAF, yang akhirnya diterima kembali dia pada bulan Agustus 1925. Ledakan segar publisitas setelah penerbitan Pemberontakan di Gurun (lihat di bawah) mengakibatkan penugasannya ke basis terpencil di British India pada akhir 1926, di mana ia tetap sampai akhir 1928. Pada waktu itu ia dipaksa untuk kembali ke Inggris setelah rumor mulai beredar bahwa dia terlibat dalam kegiatan spionase.

Kolonel TE Lawrence, Emir Abdullah, Air Marshal Geoffrey Salmond Sir, Sir Herbert Samuel HBM tinggi komisaris dan Sir Wyndham Deedes dan lain-lain di Yerusalem.
Dia membeli beberapa petak kecil tanah di Chingford, membangun gubuk dan kolam renang di sana, dan sering dikunjungi. Ini telah dihapus pada tahun 1930 ketika Chingford Urban District Council membebaskan lahan tersebut dan melewati ke Kota London Corporation, tapi kembali mendirikan gubuk di lapangan The Warren, Loughton, dimana masih, diabaikan, hari ini. masa Lawrence tanah Chingford kini telah diperingati oleh plak tetap pada tugu penampakan di Kutub Hill.

Dia terus melayani di RAF berbasis di Bridlington, East Riding of Yorkshire, yang mengkhususkan diri dalam perahu berkecepatan tinggi dan kebahagiaan yang mengaku, dan itu dengan cukup menyesal bahwa ia meninggalkan layanan tersebut pada akhir pendaftaran di bulan Maret 1935.

Lawrence adalah seorang pengendara sepeda motor yang tajam, dan, pada waktu yang berbeda, telah memiliki tujuh sepeda motor Brough Superior. [16] sepeda motor ketujuh Nya dipamerkan di Imperial War Museum. Di antara buku-buku Lawrence diketahui telah melakukan dengan dia di kampanye militernya adalah Thomas Malory’s Morte D’Arthur. Account penemuan 1934 dari Naskah Winchester dari Morte termasuk laporan yang diikuti Lawrence Eugene Vinaver-a Malory sarjana-dengan sepeda motor dari Manchester ke Winchester setelah membaca penemuan di The Times.

Kematian
Pada usia 46, dua bulan setelah meninggalkan layanan ini, [18] Lawrence terluka dalam kecelakaan fatal terhadap nya sepeda motor Brough Superior SS100 di Dorset, dekat dengan pondok-Nya, Awan Hill, dekat Wareham. Sebuah berenang di jalan menghalangi pandangannya dari dua anak laki-laki pada sepeda mereka, ia membanting setir untuk menghindari mereka, kehilangan kendali dan terlempar di atas setang. Ia meninggal enam hari kemudian pada tanggal 19 Mei 1935. spot ini ditandai dengan peringatan kecil di pinggir jalan.

Keadaan kematian Lawrence memiliki konsekuensi jauh. Salah satu dokter yang hadir dia adalah ahli bedah saraf Hugh Cairns.Dia sangat dipengaruhi oleh insiden itu, dan akibatnya mulai studi panjang apa yang dilihatnya sebagai hilangnya tidak perlu hidup oleh pengendara sepeda motor pengiriman melalui luka di kepala.Penelitiannya menyebabkan penggunaan helm kecelakaan oleh pengendara sepeda motor militer dan sipil.

Lawrence di Brough Superior SS100
Moreton Estate, yang berbatasan Bovington Camp, dimiliki oleh sepupu keluarga, keluarga Frampton. Lawrence menyewa dan kemudian membeli Awan Hill dari Framptons. Dia telah sering berkunjung ke rumah mereka, Okers Rumah Kayu, dan telah selama bertahun-tahun berhubungan dengan Louisa Frampton.Pada kematian Lawrence, ibunya diatur dengan Framptons baginya untuk dimakamkan di petak keluarga mereka di Moreton Gereja [20] peti mati Nya usungan jenazah diangkut pada kawasan Frampton’s.. Pelayat termasuk Winston dan Clementine Churchill dan adik bungsu Lawrence, Arnold.

Sebuah patung Lawrence ditempatkan di ruang bawah tanah di St Paul’s Cathedral dan sebuah patung batu oleh Eric Kennington tetap di gereja Anglo-Saxon St Martin, Wareham.

Tulisan-tulisan
Sepanjang hidupnya, Lawrence adalah seorang penulis yang produktif. Sebagian besar dari output-nya adalah berkenaan dgn tulisan, ia sering mengirimkan beberapa surat sehari. Beberapa koleksi surat-suratnya telah dipublikasikan. Dia berkorespondensi dengan tokoh terkenal, termasuk George Bernard Shaw, Edward Elgar, Winston Churchill, Robert Graves, Noël Coward, EM Forster, Siegfried Sassoon, John Buchan, Augustus John dan Henry Williamson. Dia bertemu Joseph Conrad dan berkomentar perceptively pada karya-karyanya. Banyak huruf yang ia dikirim ke istri Shaw, Charlotte, menawarkan sisi mengungkap karakternya.

Dalam masa hidupnya, Lawrence menerbitkan empat teks utama.Dua orang Terjemahan: Homer Odyssey, dan The Giant Forest – pekerjaan yang terakhir dinyatakan terlupakan fiksi Perancis. Dia menerima biaya flat untuk terjemahan kedua, dan dinegosiasikan biaya murah plus royalti untuk pertama kalinya.

Tujuh Pilar Kebijaksanaan
14 Barton Street, London SW1, di mana Lawrence tinggal saat menulis Tujuh Pilar.
pekerjaan utama Lawrence adalah Tujuh Pilar Kebijaksanaan, account dari pengalaman perang. Pada tahun 1919 ia telah terpilih untuk persekutuan riset tujuh tahun di All Souls College, Oxford, memberinya dukungan selama ia bekerja pada buku itu. Selain menjadi memoar dari pengalamannya selama perang, bagian-bagian tertentu juga berfungsi sebagai esai tentang strategi militer, budaya Arab dan geografi, dan topik lainnya. Lawrence menulis ulang Tujuh Pilar Kebijaksanaan tiga kali, satu kali “buta” setelah ia kehilangan naskah saat mengubah kereta di Reading stasiun kereta api.

Daftar dugaan “hiasan” di Tujuh Pilar panjang, meskipun tuduhan tersebut telah banyak dibuktikan dengan waktu, paling definitif dalam biografi resmi Jeremy Wilson. Namun notebook Lawrence sendiri menolak klaimnya telah menyeberangi Semenanjung Sinai dari Aqaba ke Terusan Suez hanya dalam 49 jam tanpa tidur.Pada kenyataannya ini naik unta terkenal berlangsung selama lebih dari 70 jam dan terganggu oleh dua istirahat lama untuk tidur yang Lawrence dihilangkan ketika ia menulis bukunya.

Lawrence mengakui telah membantu dalam pengeditan buku oleh George Bernard Shaw. Dalam kata pengantar Tujuh Pilar, Lawrence menawarkan nya “terima kasih kepada Mr dan Mrs Bernard Shaw untuk saran yang tak terhitung nilai besar dan keragaman:. Dan untuk semua titik koma hadir”

Edisi publik pertama diterbitkan pada tahun 1926 sebagai edisi langganan harga tinggi swasta, dicetak di London oleh Roy Manning Pike dan Herbert John Hodgson, dengan ilustrasi oleh Eric Kennington, Augustus John, Paul Nash, Blair Hughes-Stanton dan istrinya Gertrude Hermes . Lawrence takut bahwa masyarakat akan berpikir bahwa ia akan membuat penghasilan besar dari buku itu, dan ia menyatakan bahwa itu ditulis sebagai hasil jasa perang. Dia bersumpah tidak mengambil uang dari itu, dan memang dia tidak, sebagai harga jual adalah sepertiga dari biaya produksi [23] ini. Kiri Lawrence dalam hutang yang cukup besar.

Pemberontakan di Desert
Sketsa oleh John Augustus, 1919
Pemberontakan di Gurun merupakan versi singkat dari Tujuh Pilar, yang ia mulai tahun 1926 dan telah diumumkan Maret 1927 dalam edisi terbatas dan perdagangan. Ia melakukan latihan publisitas dibutuhkan tetapi enggan, yang menghasilkan best-seller. Sekali lagi ia bersumpah untuk tidak mengambil biaya dari publikasi, sebagian untuk memenuhi tuntutan pelanggan untuk Tujuh Pilar yang telah membayar mahal untuk edisi mereka.

Pada cetak ulang keempat pada tahun 1927, utang dari Seven Pilar telah dilunasi.Sebagai Lawrence berangkat dinas militer di India pada akhir 1926, ia mendirikan “Tujuh Pilar Trust” dengan temannya DG Hogarth sebagai wali, di mana ia dilakukan selama hak cipta dan penghasilan surplus Pemberontakan di Gurun. Ia kemudian mengatakan Hogarth bahwa ia telah “membuat Trust final untuk menyelamatkan diri godaan dari meninjau itu, jika Revolt ternyata menjadi best seller.”
Kepercayaan dihasilkan melunasi pinjaman, dan Lawrence kemudian dipanggil klausa dalam kontrak penerbitan untuk menghentikan publikasi ringkasan di Inggris. Namun, ia diperbolehkan edisi Amerika dan terjemahan, yang menghasilkan aliran besar dari pendapatan. kepercayaan yang dibayarkan pendapatan baik menjadi dana pendidikan bagi anak-anak pejabat RAF yang kehilangan nyawa atau mereka invalided sebagai akibat dari pelayanan, atau lebih substansial ke RAF Dana Kebajikan.

Anumerta
Lawrence kiri tidak diterbitkan The Mint, [24] sebuah memoar dari pengalamannya sebagai orang terdaftar di Royal Air Force. Untuk ini, dia bekerja dari sebuah notebook yang dia terus sambil meminta, menulis tentang kehidupan sehari-hari terdaftar laki-laki dan keinginannya untuk menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar daripada dirinya sendiri: Royal Air Force. Buku ini stylistically sangat berbeda dari Seven Pilar Kebijaksanaan, menggunakan prosa jarang yang bertentangan dengan sintaks rumit ditemukan di Tujuh Pilar. Itu diterbitkan secara anumerta, diedit oleh saudaranya, Profesor AW Lawrence.

Setelah kematian Lawrence, A.W. Lawrence mewarisi estat semua Lawrence dan hak cipta sebagai pewaris tunggal. Untuk membayar pajak warisan, ia menjual hak cipta AS Tujuh Pilar Kebijaksanaan (teks pelanggan ‘) yang nyata Doubleday Doran pada tahun 1935. Doubleday masih mengontrol hak publikasi versi teks Tujuh Pilar Kebijaksanaan di Amerika Serikat. Pada tahun 1936 Prof Lawrence membagi aset sisa dari warisan, pemberian Awan Hill dan banyak salinan surat substansial atau kurang historis bangsa melalui National Trust, dan kemudian mendirikan dua trust untuk mengontrol kepentingan hak cipta sisa TELawrence’s. Untuk Pilar Tujuh asli Trust, Prof Lawrence ditugaskan hak cipta di Tujuh Pilar Kebijaksanaan, sebagai akibat dari yang diberikan publikasi pertama umum. Untuk Surat dan Simposium Trust, ia ditugaskan hak cipta dalam The Mint dan surat-surat semua Lawrence, yang kemudian disunting dan diterbitkan dalam buku TE Lawrence oleh teman-Nya (diedit oleh AW Lawrence, London, Jonathan Cape, 1937).

Sejumlah besar penghasilan pergi langsung ke RAF Dana Kebajikan atau untuk proyek-proyek arkeologi, lingkungan, atau akademis. Dua kepercayaan yang digabung pada tahun 1986 dan, pada kematian Prof AW Lawrence, kepercayaan bersatu juga mengakuisisi semua hak yang tersisa untuk karya Lawrence bahwa hal itu tidak dimiliki, ditambah hak untuk semua karya Prof Lawrence.

Visi Timur Tengah
Lawrence pasca Perang Dunia I visi Levant.
Sebuah peta Timur Tengah yang milik Lawrence telah di pameran di Imperial War Museum di London. Hal ini dirancang oleh dia dan disajikan kepada Kabinet Perang Inggris pada November 1918.

Peta menyediakan alternatif perbatasan saat ini di wilayah ini, tampaknya sebagian dirancang dengan tujuan untuk meminggirkan peran pasca-perang Perancis di wilayah ini dengan membatasi kekuasaan kolonial langsung untuk hari ini Libanon. Ini mencakup sebuah negara terpisah untuk Armenia, sebuah negara terpisah dari Palestina, dan kelompok rakyat Suriah sekarang, Yordania dan bagian dari Arab Saudi di negara bagian lain, berdasarkan pola suku dan rute komersial.

Dedikasi untuk bukunya Tujuh Pilar adalah puisi yang berjudul “Untuk SA” yang membuka sebagai berikut:

..Aku mencintaimu, jadi aku menggambar pasang surut ini laki-laki ke tangan saya
dan menulis akan saya di langit di bintang-bintang
Untuk mendapatkan Anda Kebebasan, rumah layak tujuh terpilar,
bahwa mata Anda mungkin akan bersinar bagi saya
Ketika kami datang..

Lawrence tidak pernah spesifik tentang identitas “SA” Ada banyak teori yang menyatakan mendukung calon termasuk orang-orang individu, wanita, dan bangsa Arab. Yang paling populer adalah bahwa SA merupakan (setidaknya sebagian) temannya Ahmed Selim, “Dahoum”, yang tampaknya meninggal tifus sebelum 1918.

Meskipun Lawrence tinggal di sebuah periode di mana oposisi resmi untuk homoseksualitas kuat, tulisannya pada subyek tersebut adalah toleran. Dalam Tujuh Pilar, ketika membahas hubungan antara laki-laki muda pejuang dalam perang, ia merujuk pada satu kesempatan untuk “keterbukaan dan kejujuran cinta yang sempurna” [33] dan pada lain untuk “teman-teman bergetar bersama di pasir menghasilkan dengan anggota badan panas intim di tertinggi merangkul “. Dalam sebuah surat kepada Charlotte Shaw ia menulis” Saya telah melihat banyak manusia-manusia dan-mencintai:. sangat cantik dan beruntung, sebagian dari mereka “

Dalam kedua Tujuh Pilar dan surat 1919 untuk seorang rekan militer, Lawrence menggambarkan sebuah episode pada bulan November 1917 di mana, sementara reconnoitring Dera’a menyamar, ia ditangkap oleh militer Turki, berat dipukuli, dan dilecehkan secara seksual oleh lokal Bey dan pengawal-Nya. Sifat yang tepat dari hubungan seksual tidak ditentukan. Meskipun tidak ada bukti independen, laporan konsisten banyak, dan tidak adanya bukti untuk penemuan langsung dalam karya Lawrence, membuat account dipercaya untuk penulis biografinya. [37] Setidaknya tiga penulis biografi Lawrence (Malcolm Brown, John Mack, dan Jeremy Wilson) berpendapat episode ini memiliki efek psikologis yang kuat di Lawrence yang mungkin menjelaskan beberapa perilaku yang tidak konvensional dalam kehidupan nanti.

E.H.R. Altounyan, teman dekat Lawrence, menulis sebagai berikut di TE Lawrence oleh teman-Nya:
Perempuan adalah untuk dia orang, dan dengan demikian akan dinilai secara terpisah mereka. Keasyikan dengan seks adalah (kecuali dalam cacat) karena baik untuk rasa kekurangan pribadi dan meraba-raba resultan untuk pemenuhan, atau ke simpati nyata dengan tujuan biologisnya. Tidak bisa menahan berat badan dengan dia. Dia dibenarkan mandiri, dan sampai dengan saat kematiannya wanita tidak ada yang meyakinkan dirinya dari kebutuhan untuk mengamankan suksesi sendiri. Dia tidak pernah menikah karena dia tidak pernah kebetulan bertemu orang yang tepat, dan tidak ada kekurangan yang akan melakukan kutipan ini.

Ada bukti bahwa Lawrence adalah seorang masokis. Dalam deskripsi tentang pemukulan Dera’a, Lawrence baik menulis “sebuah kehangatan lezat, mungkin seksual, bengkak melalui aku”, dan termasuk deskripsi hiper-rinci tentang penjaga ‘cambuk dalam gaya khas masochists’ menulis. Dalam kehidupan selanjutnya, Lawrence diatur untuk membayar seorang rekan militer untuk mengelola pemukulan kepadanya, dan menjadi sasaran tes formal parah kebugaran dan stamina [39] Sementara John Bruce, yang pertama kali membawa ke depan cerita ini, termasuk. beberapa klaim lain yang tidak kredibel, penulis biografi Lawrence menganggap pemukulan sebagai fakta didirikan.

Read More - PERJALANAN HIDUP SEORANG NED LAWRENCE

MENGENAL KEMBALI USHUL DAN FURU’

Banyak diantara saudara muslim kita yang mudah sekali mencap saudaranya sebagai ‘kafir’, ‘munafik’, ‘ahlul bid’ah’, dan sebagainya dengan alasan dalil semata, bukan alasan zhahir yang telah disepakati para Ulama’ dengan syarat – syarat tertentu dan atas pertimbangan yang matang. Mereka hanya menelan mentah – mentah semua yang guru mereka sampaikan tanpa melalui khazanah yang luas dan mendalam. Dalam memahami dalil juga diperlukan ilmunya. Adapun masalah itu, sudah terangkum dalam pengertian di bawah ini.


A. MAKNA USHUL DAN FURU’

Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu : USHULUDDIN dan FURU’UDDIN.
Ushuluddin biasa disingkat USHUL, yaitu Ajaran Islam yang sangat PRINSIP, POKOKdan MENDASAR, sehingga Umat Islam wajib sepakat dalam Ushul dan tidak boleh berbeda, karena perbedaan dalam Ushul adalah Penyimpangan yang mengantarkan kepada kesesatan.
Sedang Furu’uddin biasa disingkat FURU’, yaitu Ajaran Islam yang sangat penting namun TIDAK PRINSIP dan TIDAK MENDASAR, sehingga Umat Islam boleh berbeda dalam Furu’, karena perbedaan dalam Furu’ bukan penyimpangan dan tidak mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat yakni : ADA DALIL YANG BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA SYAR’I.
Penyimpangan dalam Ushul tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan. Sedang Perbedaan dalam Furu’ wajib ditoleran dengan jiwa besar dan dada lapang serta sikap saling menghargai dan menghormati.

B. MENENTUKAN USHUL DAN FURU’

Cara menentukan suatu masalah masuk dalam USHUL atau FURU’ adalah dengan melihat Kekuatan Dalil dari segi WURUD (Sanad Penyampaian) dan DILALAH (Fokus Penafsiran).
WURUD terbagi dua, yaitu :
1. Qoth’i : yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya MUTAWATIR.
2. Zhonni : yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya TIDAK MUTAWATIR.
Mutawatir ialah Sanad Penyampaian yang Perawinya berjumlah banyak di tiap tingkatan, sehingga MUSTAHIL mereka berdusta.
DILALAH juga terbagi dua, yaitu :
1. Qoth’i : yakni Dalil yang hanya mengandung SATU PENAFSIRAN.
2. Zhonni : yakni Dalil yang mengandung MULTI PENAFSIRAN.
Karenanya, Al-Qur’an dari segi Wurud semua ayatnya Qoth’i, karena sampai kepada kita dengan jalan MUTAWATIR. Sedang dari segi Dilalah maka ada ayat yang Qoth’i karena hanya satu penafsiran, dan ada pula ayat yang Zhonni karena multi penafsiran.
Sementara As-Sunnah, dari segi Wurud, yang Mutawatir semuanya Qoth’i, sedang yang tidak Mutawatir semuanya Zhonni. Ada pun dari segi Dilalah, maka ada yang Qoth’i karena satu pemahaman dan ada pula yang Zhonni karena multi pemahaman.

Selanjutnya, untuk menentukan klasifikasi suatu persoalan, apa masuk Ushul atau Furu’, maka ketentuannya adalah :
1. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Qoth’i, maka ia pasti masalah USHUL.
2. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’.
3. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Qoth’i tapi Dilalahnya Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’.
4. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Zhonni tapi Dilalahnya Qoth’i, maka Ulama berbeda pendapat,

sebagian mengkatagorikannya sebagai USHUL, sebagian lainnya mengkatagorikannya sebagai FURU’.
Dengan demikian, hanya pada klasifikasi pertama yang tidak boleh berbeda, sedang klasifikasi kedua, ketiga dan keempat, maka perbedaan tidak terhindarkan.

C. CONTOH USHUL DAN FURU’

1. Dalam Aqidah :
Kebenaran peristiwa Isra Mi’raj Rasulullah SAW adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTH’I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah apakah Rasulullah SAW mengalami Isra’ Mi’raj dengan Ruh dan Jasad atau dengan Ruh saja, maka masuk masalah FURU’, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH.Karenanya, barangsiapa menolak kebenaran peristiwa Isra’ Mi’raj Rasulullah SAW maka ia telah sesat, karena menyimpang dari USHUL AQIDAH.
Namun barangsiapa yang mengatakan Rasulullah SAW mengalami Isra’ Mi’raj dengan Ruh dan Jasad atau Ruh saja, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah FURU AQIDAH.
2. Dalam Syariat :
Kewajiban Shalat 5 Waktu adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTH’I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah apakah boleh dijama’ tanpa udzur, maka masuk masalah FURU’, karena dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH.
Karenanya, barangsiapa menolak kewajiban Shalat Lima Waktu maka ia telah sesat karena menyimpang dari USHUL SYARIAT. Namun barangsiapa yang berpendapat bahwa boleh menjama’ shalat tanpa ’udzur atau sebaliknya, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah FURU SYARIAT.
3. Dalam Akhlaq :
Berjabat tangan sesama muslim adalah sikap terpuji adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTH’I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah bolehkah jabat tangan setelah shalat berjama’ah, maka masuk masalah FURU’, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH.
Karenanya, barangsiapa menolak kesunnahan jabat tangan antar sesama muslim, maka ia telah sesat, karena menyimpang dari USHUL AKHLAQ.
Namun barangsiapa yang berpendapat tidak boleh berjabat tangan setelah shalat berjama’ah atau sebaliknya, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah FURU’ AKHLAQ.
Maka didalam memahami suatu masalah, cukuplah dengan ilmu yang memadai, jiwa yang tegas dan hati yang bersih. Insya Allah, suatu permasalahan di kalangan kaum Muslimin bisa teratasi.

Wallaahu A’lam.

Read More - MENGENAL KEMBALI USHUL DAN FURU’

ASWAJA – SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA

I. Pengantar

Telaah terhadap Ahlussunnah Wal Jama’ah ( Aswaja ) sebagai bagian dari kajian ke-Islam-an merupakan upaya yang mendudukkan Aswaja secara proporsional, bukannya semata-mata untuk mempertahankan sebuah aliran atau golongan tertentu yang mungkin secara subyektif kita anggap baik karena rumusan dan konsep pemikiran teologis yang diformulasikan oleh suatu aliran, sangat dipengaruhi oleh suatu problem teologis pada masanya dan mempunyai sifat dan aktualisasinya tertentu.

Pemaksaan suatu aliran tertentu yang pernah berkembang di era tertentu untuk kita yakini, sama halnya dengan aliran teologi sebagai dogma dan sekaligus mensucikan pemikiran keagamaan tertentu. Padahal aliran teologi merupakan fenomena sejarah yang senantiasa membutuhkan interpretasi sesuai dengan konteks zaman yang melingkupinya. Jika hal ini mampu kita antisipasi berarti kita telah memelihara kemerdekaan (hurriyah); yakni kebebasan berfikir (hurriyah al-ra’yi), kebebasan berusaha dan berinisiatif (hurriyah al-irodah) serta kebebasan berkiprah dan beraktivitas (hurriyah al-harokah).

Berangkat dari pemikiran di atas, maka persoalan yang muncul adalah siapakah golongan Aswaja itu? Bagaimana perkembanganya? Apakah aliran-aliran Islam yang ada termasuk golongan Awaja ?

II. Pengertian ASWAJA

ASWAJA sesungguhnya identik dengan pernyataan nabi "Ma Ana 'Alaihi wa Ashabi" seperti yang dijelaskan sendiri oleh Rasululloh SAW dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud bahwa :"Bani Israil terpecah belah menjadi 72 Golongan dan ummatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, kesemuanya masuk nereka kecuali satu golongan". Kemudian para sahabat bertanya ; "Siapakah mereka itu wahai rasululloh?", lalu Rosululloh menjawab : "Mereka itu adalah Maa Ana 'Alaihi wa Ashabi" yakni mereka yang mengikuti apa saja yang aku lakukan dan juga dilakukan oleh para sahabatku.

Dalam hadist tersebut Rasululloh SAW menjelaskan bahwa golongan yang selamat adalah golongan yang mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasululloh dan para sahabatnya. Pernyataan nabi ini tentu tidak sekedar kita maknai secara tekstual, tetapi karena hal tersebut berkaitan dengan pemahaman tentang ajaran Islam maka "Maa Ana 'Alaihi wa Ashabi" atau Ahli Sunnah Waljama'ah lebih kita artikan sebagai "Manhaj Au Thariqoh fi Fahmin Nushus Wa Tafsiriha" ( metode atau cara memahami nash dan bagaimana mentafsirkannya).

Dari pengertian diatas maka Ahli Sunnah Wal Jama'ah sesungguhnya sudah ada sejak zaman Rasululloh SAW. Jadi bukanlah sebuah gerakan yang baru muncul diakhir abad ke-3 dan ke-4 Hijriyyah yang dikaitkan dengan lahirnya kosep Aqidah Aswaja yang dirumuskan kembali (direkonstuksi) oleh Imam Abu Hasan Al-Asy'ari (Wafat : 935 M) dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi (Wafat : 944 M) pada saat munculnya berbagai golaongan yang pemahamannya dibidang aqidah sudah tidak mengikuti Manhaj atau thariqoh yang dilakukan oleh para sahabat, dan bahkan banyak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.

Secara semantik arti Ahlussunnah wal jama’ah adalah sebagai berikut. Ahl berarti pemeluk, jika dikaitkan dengan aliran atau madzhab maka artinya adalah pengikut aliran atau pengikut madzhab (ashab al-madzhab).

Al-Sunnah mempunyai arti jalan, di samping memiliki arti al-Hadist. Disambungkan dengan ahl keduanya bermakna pengikut jalan Nabi, para Shahabat dan tabi’in. Al-Jamaah berarti sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Bila dimaknai secara kebahasaan, Ahlusunnah wal Jama’ah berarti segolongan orang yang mengikuti jalan Nabi, Para Shahabat dan tabi’in.

Nahdlatul ‘Ulama merupakan ormas Islam pertama di Indonesia yang menegaskan diri berfaham Aswaja. Dalam Qanun Asasi (konstitusi dasar) yang dirumuskan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari juga tidak disebutkan definisi Aswaja. Namun tertulis di dalam Qanun tersebut bahwa Aswaja merupakan sebuah faham keagamaan dimana dalam bidang akidah menganut pendapat Abu Hasan Al-Asy’ari dan Al-Maturidi, dalam bidang fiqh menganut pendapat dari salah satu madzhab empat (madzahibul arba’ah – Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), dan dalam bidang tasawuf/akhlak menganut Imam Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid Al-Ghazali.

III. Historis Pembentukan ASWAJA

Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) lahir dari pergulatan intens antara doktrin dengan sejarah. Di wilayah doktrin, debat meliputi soal kalam mengenai status Al-Qur’an apakah ia makhluk atau bukan, kemudian debat antara Sifat-Sifat Allah antara ulama Salafiyyun dengan golongan Mu’tazilah, dan seterusnya.

Di wilayah sejarah, proses pembentukan Aswaja terentang hingga zaman al-khulafa’ ar-rasyidun, yakni dimulai sejak terjadi Perang Shiffin yang melibatkan Khalifah Ali bin Abi Thalib RA dengan Muawiyah. Bersama kekalahan Khalifah ke-empat tersebut, setelah dikelabui melalui taktik arbitrase (tahkim) oleh kubu Muawiyah, ummat Islam makin terpecah kedalam berbagai golongan. Di antara mereka terdapat Syi’ah yang secara umum dinisbatkan kepada pengikut Khalifah Ali bin Abi Thalib, golongan Khawarij yakni pendukung Ali yang membelot karena tidak setuju dengan tahkim, dan ada pula kelompok Jabariyah yang melegitimasi kepemimpinan Muawiyah.

Selain tiga golongan tersebut masih ada Murjiah dan Qadariah, faham bahwa segala sesuatu yang terjadi karena perbuatan manusia dan Allah tidak turut campur (af’al al-ibad min al-ibad) – berlawanan dengan faham Jabariyah.

Di antara kelompok-kelompok itu, adalah sebuah komunitas yang dipelopori oleh Imam Abu Sa’id Hasan ibn Hasan Yasar al-Bashri (21-110 H/639-728 M), lebih dikenal dengan nama Imam Hasan al-Bashri, yang cenderung mengembangkan aktivitas keagamaan yang bersifat kultural (tsaqafiyah), ilmiah dan berusaha mencari jalan kebenaran secara jernih. Komunitas ini menghindari pertikaian politik antara berbagai faksi politik (firqah) yang berkembang ketika itu. Sebaliknya mereka mengembangkan sistem keberagamaan dan pemikiran yang sejuk, moderat dan tidak ekstrim. Dengan sistem keberagamaan semacam itu, mereka tidak mudah untuk mengkafirkan golongan atau kelompok lain yang terlibat dalam pertikaian politik ketika itu.

Seirama waktu, sikap dan pandangan tersebut diteruskan ke generasi-generasi Ulama setelah beliau, di antaranya Imam Abu Hanifah Al-Nu’man (w. 150 H), Imam Malik Ibn Anas (w. 179 H), Imam Syafi’i (w. 204 H), Ibn Kullab (w. 204 H), Ahmad Ibn Hanbal (w. 241 H), hingg tiba pada generasi Abu Hasan Al-Asy’ari (w 324 H) dan Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H). Kepada dua ulama terakhir inilah permulaan faham Aswaja sering dinisbatkan; meskipun bila ditelusuri secara teliti benih-benihnya telah tumbuh sejak dua abad sebelumnya.

Indonesia merupakan salah satu penduduk dengan jumlah penganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah terbesar di dunia. Mayoritas pemeluk Islam di kepulauan ini adalah penganut madzhab Syafi’i, dan sebagian terbesarnya tergabung – baik tergabung secara sadar maupun tidak – dalam jam’iyyah Nahdlatul ‘Ulama, yang sejak awal berdiri menegaskan sebagai pengamal Islam ala Ahlussunnah wal-Jama’ah.

V. Karakteristik Dan Aspek Cakupan ASWAJA

Ahli Sunnah wal Jama'ah meliputi pemahaman dalam tiga bidang utama, yakni bidang Aqidah, Fiqh dan Tasawwuf. Ketiganya merupakan ajaran Islam yang harus bersumber dari Nash Qur'an maupun Hadist dan kemudian menjadi satu kesatuan konsep ajaran ASWAJA. Kaitannya dengan pengamalan tiga sendi utama ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, golongan Ahlussunnah Wal-Jama’ah mengikuti rumusan yang telah digariskan oleh ulama salaf.

  1. Dalam bidang aqidah atau tauhid tercerminkan dalam rumusan yang digagas oleh Imam al-Asy’ari dan Imam al-Maturidi.
  2. Dalam masalah amaliyah badaniyah terwujudkan dengan mengikuti madzhab empat, yakni Madzhab al-Hanafi, Madzhab al-Maliki, Madzhab al-Syafi`i, dan Madzhab al-Hanbali.
  3. Bidang tashawwuf mengikuti Imam al-Junaid al-Baghdadi (w. 297 H/910 M) dan Imam al-Ghazali.

Jika sekarang banyak kelompok yang mengaku sebagai penganut Ahlussunnah Wal-Jama’ah maka mereka harus membuktikannya dalam praktik keseharian bahwa ia benar-benar telah mengamalkan Sunnah rasul dan Sahabatnya.

Dilingkunagn ASWAJA sendiri terdapat kesepakatan dan perbedaan. Namun perbedaan itu sebatas pada penerapan dari prinsip-prinsip yang disepakati karena adanya perbedaan dalam penafsiran sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ushulul Fiqh dan Tafsirun Nushus. Perbedaan yang terjadi diantara kelompok Ahli Sunnah Wal Jama'ah tidaklah mengakibatkan keluar dari golongan ASWAJA sepanjang masih menggunakan metode yang disepakati sebagai Manhajul Jami' . Hal ini di dasarkan pada Sabda Rosululloh SAW. Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim : "Apabila seorang hakim berijtihad kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, tetapi apabila dia salah maka ia hanya mendapatkan satu pahala". Oleh sebab itu antara kelompok Ahli Sunnah Wal Jama'ah walaupun terjadi perbedaan diantara mereka, tidak boleh saling mengkafirkan, memfasikkan atau membid'ahkan.

Sebagaimana dinyatakan dimuka, bahwa ASWAJA sebenarnya bukanlah madzhab tetapi hanyalah Manhajul Fikr (metodologi berfikir) atau faham saja yang didalamnya masih memuat banyak aliran dan madzhab. Faham tersebut sangat lentur, fleksibel, tawassuth, I'tidal, tasamuh dan tawazun. Hal ini tercermin dari sikap Ahli Sunnah Wal Jama'ah yang mendahulukan Nash namun juga memberikan porsi yang longgar terhadap akal, tidak mengenal tatharruf (ekstrim), tidak kaku, tidak jumud (mandeg), tidak eksklusif, tidak elitis, tidak gampang mengkafirkan ahlul qiblat, tidak gampang membid'ahkan berbagai tradisi dan perkara baru yang muncul dalam semua aspek kehidupan, baik aqidah, muamalah, akhlaq, sosial, politik, budaya dan lain-lain.

Adapun kelompok yang keluar dari garis yang disepakati dalam menggunakan Manhajul jami' yaitu metode yang diwariskan oleh oleh para sahabat dan tabi'in juga tidak boleh secara serta merta mengkafirkan mereka sepanjang mereka masih mengakui pokok-pokok ajaran Islam, tetapi sebagian ulama menempatkan kelompok ini sebagai Ahlil Bid'ah atau Ahlil Fusuq. Pendapat tersebut dianut oleh antara lain KH. Hasyim Asy'ari sebagaimana pernyataan beliau yang memasukkan Syi'ah Imamiah dan Zaidiyyah termasuk kedalam kelompok Ahlul Bid'ah.

Wal hasil salah satu karakter ASWAJA yang sangat dominan adalah "Selalu bisa beradaptasi dengan situasi dan kondisi". Langkah Al-Asy'ari dalam mengemas ASWAJA pada masa paska pemerintahan Al-Mutawakkil setelah puluhan tahun mengikuti Mu'tazilah merupakan pemikiran cemerlang Al-As'ari dalam menyelamatkan umat Islam ketika itu. Kemudian disusul oleh Al-Maturidi, Al-Baqillani dan Imam Al-Juwaini sebagai murid Al-Asyari merumuskan kembali ajaran ASWAJA yang lebih condong pada rasional juga merupakan usaha adaptasi Ahli Sunnah Wal Jama'ah. Begitu pula usaha Al-Ghazali yang menolak filsafat dan memusatkan kajiannya dibidang tasawwuf juga merupakan bukti kedinamisan dan kondusifnya Ajaran ASWAJA. Hatta Hadratus Syaikh KH. Hasim Asy'ari yang memberikan batasa ASWAJA sebagaimana yang dipegangi oleh NU saat ini sebenarnya juga merupakan pemikiran cemerlang yang sangat kondusif.

VI. Penutup

Dari pengertian diatas maka Ahli Sunnah Wal Jama'ah sesungguhnya sudah ada sejak zaman Rasululloh SAW. Jadi bukanlah sebuah gerakan yang baru muncul diakhir abad ke-3 dan ke-4 Hijriyyah yang dikaitkan dengan lahirnya kosep Aqidah Aswaja yang dirumuskan kembali (direkonstuksi) oleh Imam Abu Hasan Al-Asy'ari (Wafat : 935 M) dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi (Wafat : 944 M) pada saat munculnya berbagai golongan yang pemahamannya dibidang aqidah sudah tidak mengikuti Manhaj atau thariqoh yang dilakukan oleh para sahabat, dan bahkan banyak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.

Dengan kemunculannya, Aswaja tetap mempertahankan manhaj-manhaj yang telah ditelorkan oleh para salafussholih sebagai manhajul fikri. Upaya dekonstruktif ini selayaknya dihargai sebagai produk intelektual walaupun juga tidak bijaksana jika diterima begitu saja tanpa ada discourse panjang dan mendalam dari pada dipandang sebagai upaya ‘merusak’ norma atau tatanan teologis yang telah ada. Dalam perkembangannya, akhirnya menjadi konsep dasar segala pemikiran Aswaja. Prinsip dasar dari aswaja sebagai manhajul fikri meliputi ; tawasuth (mederat), tasamuh (toleran) dan tawazzun (seimbang). Aktualisasi dari prinsip yang pertama adalah bahwa selain wahyu, kita juga memposisikan akal pada posisi yang terhormat (namun tidak terjebak pada mengagung-agungkan akal) karena martabat kemanusiaan manusia terletak pada apakah dan bagaimana dia menggunakan akal yang dimilikinya. Artinya ada sebuah keterkaitan dan keseimbangan yang mendalam antara wahyu dan akal sehingga kita tidak terjebak pada paham skripturalisme (tekstual) dan rasionalisme.

Selanjutnya, dalam konteks hubungan sosial, seorang pengikut Aswaja harus bisa menghargai dan mentoleransi perbedaan yang ada bahkan sampai pada keyakinan sekalipun. Tidak dibenarkan kita memaksakan keyakinan apalagi hanya sekedar pendapat kita pada orang lain, yang diperbolehkan hanyalah sebatas menyampaikan dan mendialiektikakan keyakinan atau pendapat tersebut, dan ending-nya diserahkan pada otoritas individu dan hidayah dari Tuhan. Ini adalah menifestasi dari prinsip tasamuh dari aswaja sebagai manhajul fikri. Dan yang terakhir adalah tawazzun (seimbang). Penjabaran dari prinsip tawazzun meliputi berbagai aspek kehidupan, baik itu perilaku individu yang bersifat sosial maupun dalam konteks politik sekalipun. Ini penting karena seringkali tindakan atau sikap yang diambil dalam berinteraksi di dunia ini disusupi oleh kepentingan sesaat dan keberpihakan yang tidak seharusnya.

Walaupun dalam kenyataannya sangatlah sulit atau bahkan mungkin tidak ada orang yang tidak memiliki keberpihakan sama sekali, minimal keberpihakan terhadap netralitas. Artinya, dengan bahasa yang lebih sederhana dapat dikatakan bahwa memandang dan menposisikan segala sesuatu pada proporsinya masing-masing adalah sikap yang paling bijak, dan bukan tidak mengambil sikap karena itu adalah manifestasi dari sikap pengecut dan oportunis.

Read More - ASWAJA – SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA

MAULID ITU BID’AH ?

Perayaan Maulid adalah merupakan kegiatan yang didalamnya berisi kegiatan tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir, tauziyah, dakwah, dan lain-lain amal kebajikan yang dapat menimbulkan pahala. Banyak sekali dalil-dalil tentang keutamaan tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir, dakwah dan tauziyah tersebut yang bisa kita dapatkan melalui sumber qur’an dan hadits.

Sekarang yang menjadi masalah adalah ‘dalil’ dari perayaan maulid tersebut. Banyak sekali orang-orang yang mempertanyakan hal tersebut. Pertanyaan “Mana Dalilnya?”, memenuhi buku-buku, acara diskusi atau pengajian-pengajian yang diikuti terutama oleh sebagian kelompok dalam Islam yang menamakan kelompoknya dengan sebutan ‘Salafi’ atau ‘wahabi’. Inilah statement atau hujjah mereka bagi muslim awwam sehingga mereka terkelabui oleh cara atau pola berpikir mereka.
Suatu kaidah dalam ushul fiqh yang sering didengung-dengungkankan oleh para Salafi ;
“Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”

Dari kaidah ini, sesuatu yg diangap ibadah selalu muncul pertanyaan “mana dalilnya?”, karena sifat dari ibadah yang dianggap tauqif .
Permasalahnya adalah : untuk ibadah apakah kaidah diatas tersebut ? Betulkah kegiatan maulid kedudukannya sama dengan ibadah pokok sehingga para salafi itu mem-bid’ah-kannya ?

Mari kita simak keterangan dalam kitab :
الأصل في العبادات التوقيف

وفي هذه الليلة أود أن أقف عند قضية أساسية في العبادات جميعاً وهي قاعدة معروفة عند أهل العلم، " أن الأصل في العبادات التوقيف " كما "أن الأصل في المعاملات والعقود الإباحة"، وهذه قاعدة نفيسة ومهمة جداً ونافعة للإنسان، فبالنسبة للعبادات لا يجوز للإنسان أن يخترع من نفسه عبادةً لم يأذن بها الله عز وجل، بل لو فعل لكان قد شرع في الدين ما لم يأذن به الله، فلم يكن لأحدٍ أن يتصرف في شأن الصلاة أو الزكاة أو الصوم أو الحج زيادة أو نقصاً أو تقديماً أو تأخيراً أو غير ذلك، ليس لأحد أن يفعل هذا، بل هذه الأمور إنما تتلقى عن الشارع، ولا يلزم لها تعليل، بل هي كما يقول الأصوليون: غير معقولة المعنى، أو تعبدية، بمعنى أنه ليس في عقولنا نحن ما يبين لماذا كانت الظهر أربعاً، والعصر أربعاً، والمغرب ثلاثاً، والفجر ركعتين، ليس عندنا ما يدل على ذلك إلا أننا آمنا بالله جل وعلا، وصدّقنا رسوله صلى الله عليه وسلم، فجاءنا بهذا فقبلناه، هذا هو طريق معرفة العقائد وطريق معرفة العبادات، فمبناها على التوقيف والسمع والنقل لا غير، بخلاف المعاملات والعقود ونحوها، فإن الأصل فيها الإباحة والإذن إلا إذا ورد دليل على المنع منها، فلو فرض مثلاً أن الناس اخترعوا طريقة جديدة في المعاملة في البيع والشراء عقداً جديداً لم يكن موجوداً في عهد النبوة، وهذا العقد ليس فيه منع، ليس فيه رباً ولا غرر ولا جهالة ولا ظلم ولا شيء يتعارض مع أصول الشريعة، فحينئذٍ نقول: هذا العقد مباح؛
Bahwa yang dinamakan ibadah yang sifatnya tauqif adalah sudah ditetapkan dan tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi atau mendahulukan atau melebihkan atau apapun itu….
Dan ini beda dengan muamalah yang asalnya boleh sampai ada dalil yang melarangnya…

Sekarang kita lihat apakah sebenarnya ibadah tauqif itu ?

التوقيف في صفة العبادة
العبادة توقيفية في كل شيء، توقيفية في صفتها -في صفة العبادة- فلا يجوز لأحد أن يزيد أو ينقص، كأن يسجد قبل أن يركع مثلاً أو يجلس قبل أن يسجد، أو يجلس للتشهد في غير محل الجلوس، فهيئة العبادة توقيفية منقولة عن الشارع
Tauqifi dalam sifat ibadah
Ibadah itu tauqifi dalam semua hal dalam sifatnya, maka tidak boleh untuk menambah dan megurangi. Seperti sujud sebelum ruku', atau duduk sebelum sujud, atau duduk tasyahud tidak pada tempatnya... Oleh karena itu, yang namanya ibadah itu tauqifi dinuqil dari syari' ( Allah ).

التوقيف في زمن العبادة
زمان العبادة توقيفي -أيضاً- فلا يجوز لأحد أن يخترع زماناً للعبادة لم ترد، مثل أن يقول مثلاً
Tauqifi dalam waktu pelaksanaan ibadah
Waktu pelaksanaan ibadah juga tauqifi. Maka tidak boleh seseorang itu membuat-buat ibadah di waktu tertentu yang syari' tidak memerintahkannya.

التوقيف في نوع العبادة
كذلك لابد أن تكون العبادة مشروعة في نوعها، وأعني بنوعها أن يكون جنس العبادة مشروعاً، فلا يجوز لأحد أن يتعبد بأمر لم يشرع أصلاً، مثل من يتعبدون بالوقوف في الشمس، أو يحفر لنفسه في الأرض ويدفن بعض جسده ويقول: أريد أن أهذب وأربي وأروض نفسي مثلاً، فهذه بدعة!
Tauqifi dalam macamnya ibadah
Begitu juga ibadah juga harus disyaratkan sesuai dengan syari'at. Artinya; termasuk dari jenis ibadah yang disyariatkan. Maka tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak disyariatkan, seperti menyembah matahari atau memendam jasadnya sebagian sembari berkata : saya ingin melatih badanku misalkan. ini semua bid'ah.

التوقيف في مكان العبادة
كذلك مكان العبادة لابد أن يكون مشروعاً، فلا يجوز للإنسان أن يتعبد عبادة في غير مكانها، فلو وقف الإنسان -مثلاً- يوم عرفة بالـمزدلفة فلا يكون حجاً أو وقف بـمنى، أو بات ليلة المزدلفة بـعرفة، أو بات ليالي منى بالـمزدلفة أو بـعرفة، فإنه لا يكون أدّى ما يجب عليه، بل يجب أن يلتزم بالمكان الذي حدده الشارع إلى غير ذلك.
Begitu juga tauqifi dalam tempat ibadah.
Maka ini juga harus masyru'. Tidak boleh beribadah tidak pada tempat yang sudah disyari'atkan. Seperti jika seseorang wukuf di muzdalifah, maka ini bukan haji, atau wuquf dimina, atau bermalam ( muzdalifah ) di 'arafah, dan sebaliknya. Ini semua bukanlah sesuatu yang masyru', dan kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah disyari'atkan oleh syari'.

Dari penjelasan tentang apa itu ibadah tauqif, maka disitu akan diperoleh kesimpulan bahwa ibadah yang sifatnya tauqif itu adalah ibadah mahdoh. Jadi yang dimaksud ibadah dalam kaidah “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”.., adalah ibadah yang sifatnya mahdoh saja, bukan semua ibadah !

Dan untuk bisa membedakannya, kriteria ibadah harus dilihat wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan).

Untuk ibadah yang sifatnya mahdoh hanya ada maqoshid saja, sedangkan untuk ghairu mahdoh ada maqoshid, ada pula wasail-nya.
Sebagaimana contoh dibawah ini :

Sholat, sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, dan untuk itu yang ada hanya maqoshid (tujuan) dan tidak ada wasail.
Anda menulis di FB, Kegiatan menulis sendiri itu bukan ibadah maka hukumnya mubah. Tapi karena anda mengharapkn ridho Allah dalam rangka dakwah dengan jalan menulis di FB ,maka dalam Islam ini perbuatan berpahala dan termasuk ibadah (wasailnya anda menulis di FB, maqoshidnya mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah). Tapi jika anda menganggap kegiatan menulis ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdoh sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah karena membuat peribadatan yang baru !
Satu contoh lagi :

Kegiatan pengajian dan tabligh. Awalnya bentuk kedua kegiatan ini bukan ibadah dan tidak ada contoh dari rasul, jadi hukumnya mubah. Tapi karena isi dari kegiatan ini adalah ibadah macam (tholabul ilmi dan tauziyah atau dakwah), maka kegiatan pengajian dan tabligh tersebut insyaAllah berpahala dan bernilai ibadah (wasailnya kegiatan pengajian dan tabligh, maqoshidnya mengharapkan ridho Allah dalam rangka tholabul ilmi dan berdakwah). Sekali lagi jika anda menganggap kegiatan pengajian dan tabligh ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdoh sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah.

Read More - MAULID ITU BID’AH ?

PENIPUAN FIRANDA TERHADAP UMAT DAN KEDANGKALANNYA DI DALAM MEMAHAMI NASH HADITS DAN UCAPAN PARA ULAMA. BAG II

Pada artikel sebelumnya kita sudah ketahui sedikit dari banyaknya penipuan dan kedangkalan firanda serta penyalahgunaannya terhadap ucapan-ucapan para ulama dan hadits-hadits Nabi Saw. Kali ini kelanjutan dari penipuan dan penyalahgunaannya terhadap ucapan ulama dan hadits Nabi Saw sebagai sanggahannya kepada habib Mundzir Al-Musawa.

Firanda berkata :

Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.

Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :

وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟

"Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi'I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa'iz : "Dibencinya membangun di atas kuburan", akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : "Dibolehkannya berwasiat untuk 'imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut". Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : "Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)", maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)

Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :

الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ

"Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu') syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi'i wa Ar-Roudhoh, wallahu a'lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu 'anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya.

(al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)

Jawaban :

Lagi-lagi firanda menipu umat dengan menukil ucapan imam Ibnu Hajar al-Haitami Rahimahullah. Firanda berasumsi dan membuat kesimpulan yang salah dengan ucapan Imam Ibnu Hajar tersebut bahwa beliau melarang membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.

Benarkah imam Ibnu Hajar berpendapat seperti itu ? jawabannya sunnguh tidak sama sekali.

Mari kita simak penjelasannya :

Ketika seseorang bertanya kepada imam Ibnu Hajar tentang kesepakatan imam Nawawi dan imam Rafi’i terhadap kemakruhan membangun di atas kuburan namun di kesempatan lain imam Nawawi dan imam Rafi’i bersepakat Dibolehkannya berwasiat untuk 'imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut, apakah dua ucapan ini saling kontradiksi ?

Imam Ibnu Hajar menjawab :

الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ

"Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu') syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum).

Sanggahan :

Kalimat al-Maqbarah al-Musabbalah inilah yang dibuang pemahamannya oleh firanda. Ia hanya sekedar menulis dan menukil namun pemahaman yang dimaksud oleh imam Ibnu Hajar ditolaknya mentah-mentah. Maka firanda telah menyalahgunakan ucapan imam Ibnu Hajar al-Haitami.

Dalam madzhab Syafi’I Rahimahullah ada beberapa hukum membangun bangunan di maqbarah (pekuburan).

Yang pertama hukum al-bina (bangunan) di tanah kubur milik sendiri, maka hukumnya ada ulama yang mengatakan makruh dan ada juga yang berpendapat jawaz (boleh/tidak makruh).

Imam Ibnu Hajar membolehkan membangun semisal qubbah bagi kuburan orang sholeh bahkan beliau menilai itu sebuah qurbah (pendekatan diri kepada Allah).

Yang kedua hukum al-bina di pekuburan musabbalah (pekuburan yang telah dibiasakan oleh warga untuk mengubur warga setempat yang meninggal), maka hukumnya diperinci :

- Jika si mayat yang dikubur itu orang biasa, maka hukum membangun sesuatu di atas kuburan tsb adalah haram dan wajib dihancurkan.

- Jika si mayat yang dikubur itu orang sholeh, maka hokum membangun sesuatu di atas kuburan tersebut hukumnya boleh. Ada pula yang berpendapat tidak boleh dan ini dipelopori  oleh imam Nawawi dan diikuti imam Ibnu Hajar al-Haitami.

Simak penjelasan berikut ini :

Imam Nawawi berkata :

ويكره تجصيص القبر، والبناء والكتابة عليه، ولو بني في مقبرة مسبلة هدم

“ Dan dimakruhkan memplester kuburan juga makruh membuat tulisan (selain untuk nama pengenal, pent) atasnya. Dan apabila membangun suatu bangunan di pekuburan musabbalah, maka bangunan itu dihancurkan “.

(Minhaj ath-Thalibin: 1/360)

Dalam kitab yang lain imam Nawawi berkata :

قال أصحابنا رحمهم الله : ولا فرق فى البناء بين أن يبنى قبة أو بيتا أو غيرهما ، ثم ينظر فإن كانت مقبرة مسبلة حرم عليه ذلك ، قال أصحابنا ويهدم هذا البناء بلا خلاف... وإن كان القبر فى ملكه جاز بناء ما شاء مع الكراهة ولا يهدم عليه

“ Berkata sahabat-sahabat kami Rahimahumullah “ Tidak ada perbedaan di dalam bangunan antara bangunan qubbah, rumah atau selainnya. Kemudian dilihat, jika pekuburan itu pekuburan musabbalah, maka semua itu diharamkan.

(Al-Majmu’: 5/260)

Beliau juga berkata dalam kitab tahdzibnya :

ودفن فى البقيع ـ يعنى إبراهيم ابن رسول الله ـ وقبره مشهور ، عليه قبة فى أول البقيع

“ Dan dimakamnkan yakni Ibrahim putra Rasulullah Saw di pekuburan Baqi’, kuburannya masyhur dan di atasnya dibangun qubah pada saat permulaan Baqi’ “

(Tahdzib Al-Asma juz 1 hal : 116)

Asy-Syaikh Al-Faqih al-Malibari berkata :

(وكره بناء له) أي للقبر ، (أو عليه) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل. ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه. فإن كان بناء نفس القبر بغير الحاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهى ما اعتاده أهل البلد الدفن فيها ، عرف أصلها ومسبلها أم لا ، أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ، ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه.

وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم.

“ Makruh hukumnya membuat bangunan bagi kuburan berdasarkan Hadits Nabi Saw yang shahih, Tanpa ada keperluan seperti takut dibongkar orang, ata hewan buas atau hancur karena banjir. Letak kemakruhan membangun bangunan di atas kuburan adalah jika tanhnya milik pribadi. Jika membangun itu tanpa ada keperluan seperti yang berlalu atau semisal qubah di pekuburan musabbalah yaitu kebiasan warga mengubur mayat setempat di tanah itu baik diketahui asal dan musabbilnya atau tidak, atau pekuburan wakaf, maka hukumnya haram dan wajib dirobohkan sebab bangunan itu akan tetap ada walaupun si mayat sudah hancur sehingga menyebabkan penyempitan tempat pada warga muslim lainnya yang bangunan itu tidak ada tujuannya “

Al-Imam al-Bujairomi berkata “ Sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya “.

(I’aanah at-Thoolibiin II/136)

Al-‘Allamah asy-Syeikh Ibrahim al-Baijuri Rahimahullah pula berkata:

فيكره البناء عليه إن كان في غير نحو المقبرة المسبلة للدفن فيها وإلا حرم سواء كان فوق الأرض أو في باطنها ، فيجب على الحاكم هدم جميع الأبنية التي في القرافة المسبلة للدفن فيها وهي التى جرت عادة أهل البلد بالفن فيها لأنه يضيق على الناس ، ولا فرق بين أن يكون البناء قبة أو بيتا أو مسجدا أو غير ذلك ، ومنه الأحجار المعروفة بالتركيبة ، نعم استثناها بعضهم للأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم.

“ Maka dimakruhkan membangun di atas kuburan jika di selain pekuburan musabbalah. Dan jika di pekuburan musabbalah (atau mauqufah), maka haram hukumnya, baik di atas tanahnya atau di dalamnya. Maka wajib bagi hakim untuk merubuhkan seluruh bangunan yang ada di pekuburan musabbalah, (musabbalah) yaitu kebiasaan warga setempat untuk mengubur mayat di dalamnya. (keharaman hal) karena akan membuat penyempitan tempat bagi calon mayat lainnya. Tidak ada perbedaan antara bangunan bentuk qubah, rumah, masjid atau lainnya. Di antaranya juga bangunan yang dikenal dengan susunan batu berbentuk segi empat di sekitarnya. Ya, sebagian ulama mengecualikan (artinya boleh dan tidak haram) membangun bangunan di kuburan para Nabi, syuhada, orang sholeh dan semisal mereka “.

(Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Ibn Qasim: 1/381)

Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata :

( ولو بنى ) نفس القبر لغير حاجة مما مر كما هو ظاهر أو نحو تحويط أو قبة عليه خلافا لمن زعم أن المراد الثاني وهل من البناء ما اعتيد من جعل أربعة أحجار مربعة محيطة بالقبر مع لصق رأس كل منها برأس الآخر بجص محكم أو لا لأنه لا يسمى بناء عرفا والذي يتجه الأول لأن العلة السابقة من التأبيد موجودة هنا ( في مقبرة مسبلة ) وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا ومثلها بالأولى موقوفة بل هذه أولى لحرمة البناء فيها قطعا قال الإسنوي واعترض بأن الموقوفة هي المسبلة وعكسه ويرد بأن تعريفها يدخل مواتا اعتادوا الدفن فيه فهذا يسمى مسبلا لا موقوفا فصح ما ذكره ( هدم ) وجوبا لحرمته كما في المجموع لما فيه من التضييق مع أن البناء يتأبد بعد انمحاق الميت فيحرم الناس تلك البقعة.

“ (Seandainya membangun) di atas kuburan tanpa hajat seperti yang berlalu (khawatir dicuri, atau digali binatang buas, pent) atau membuat pagar atau qubah, berbeda dengan pendapat yang mengatakan maksud adalah yang kedua, dan apakah bangunan batu segi empat yang mengelilingi kuburan juga termasuk katagori bangunan ? karena itu bukan dinamakan bangunan secara umum, namun pendapat yang dipilih adalah yang pertama (masuk kategori bangunan, pent) karena illatnya yaitu pengekalan terdapat dalam hal itu. (Di pekuburan musabbalah) yaitu apa yang ditradisikan warga setempat untuk mengubur mayat di sana walaupun musabbil dan asalnya diketahui atau tidak, semisal itu juga terutama tanah pekuburan wakaf karena keharaman membangun di dalamnya secara pasti. Al-Asnawi berbde pendapat, beliau mengatakan bahwa pekuburan wakaf juga disebut pekuburan musabbalah dan sebaliknya dan telah dating definisinya bahwa bahwa musabbalah adalah yang masuk juga tanah mawat (tak ada pemiliknya) yang dibiasakan mengubur mayat, maka ini disebut pekuburan musabbalah bukan wakaf.  Maka sah apa yang beliau sebutkan. (Maka dirobohkan) hukumnya wajib karena keharamannya sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Majmu’. Disebabkan akan mempersempit tempat bagi lainnya dan bangunan akan terus ada setelah hancurnya mayat sehingga tanah itu mencegah yang lainnya.

(Tuhfah al-Muhtaj bab Janaiz juz 3 hal : 198)

Dalam kesempatan lain di bab wasiat beliau berkata :

وإذا أوصى لجهة عامة فالشرط أن لا يكون معصية .. الى أن قال وشمل عدم المعصية القربة كبناء مسجد ولو من كافر ونحو قبة على

قبر عالم في غير مسبلة

“ Dan jika ia berwasiat secara umum, maka syaratnya adalah bukan hal yang diharamkan….(hinga beliau berkata, pent) “ Dan masuk juga perkara selain haram yaitu al-Qurbah (ibadah yang mendekatkan diri pada Allah) seperti membangun masjid walaupun dari orang kafir, juga semisal qubah di atas kuburan di pekuburan selain musabbalah “.

(Tuhfah al-Muhtaj kitab al-Washoya)

Sayyid Thahir bin Muhammad Al-Alawi mengomentari ucapan imam Ibnu Hajar tersebut sebagai berikut :

وإنما جعل ابن حجر وغيره القبة على الولي في غير المسبلة والموقوفة قربة لأن العلماء نصوا على أن تمييز العالم والصوفي حياً وميتاً مطلوب أخذا من قوله في حق نساء النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ( يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا

يؤذين ) وقد علمت أن القبة من عصور وقرون عليهم وعلى الأنبياء ( عليهم السلام )

“ Sesungguhnya Ibnu Hajar dan selainnya menjadikan qubah bagi (kuburan) seorang wali di pekuburan selain musabbalah sebagai bentuk qurbah, karena para ulama menetapkan bahwa membedakan orang alim dan shufi baik masih hidup ataupun sudah wafat (dari yang lainnya) adalah mathlub (dituntut) mengambil hokum (qiyas) dengan firman Allah Swt mengenai para istri Nabi Saw :

يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يُعرفن فلا يُؤذين

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “.

Dan kamu telah mengetahui bahwa qubah sudah ada sejak dari masa ke masa dari para wali dan para Nabi ‘alaihimu salam “.

Kesimpulan :

- Jawaban imam Ibnu Hajar al-Haitami kepada si penanya adalah berkaitan pembangunan yang ada di tanah kuburan yang musabbal (bukan milik pribadi).

- Adapun tanah kuburan milik pribadi maka beliau dan imam Nawawi serta yang lainnya menghukuminya makruh itu pun jika tidak ada hajat, jika ada hajat seperti khawatir dicuri, atau digali binatang buas atau kebanjiran, maka hukumnya boleh alias tidak makruh. Seperti yang telah dijelaskan di atas.

- Imam Nawawi dan Ibnu Hajar sepakat dibolehkannya membangun qubah di kuburan Nabi, syuhada, wali dan orang sholeh di pekuburan selain musabbalah dan mauqufah sebagaimana telah berlalu penjelesannya.

- Maka firanda telah menyalah gunakan ucapan imam Nawawi dan imam Ibnu Hajar tentang hal ini bahwa firanda mengklaim kedua imam tersebut melarang membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin. Dan seolah ingin membuat kesan bahwa kedua ulama besar tersebut berpaham wahhabi.

- Namun terbukti semua anggapan firanda salah, dan saya tidak tahu mengapa firanda berbuat demikian, entah memang sengaja menipu umat dari maksud yang sebenarnya atau memang firanda dangkal pikirannya di dalam memahami ucapan para ulama dan hadits-hadits Nabi Saw. Wallahu a’lam..

Sumber : Ibnu Abdillah Al-Katiby


____________________________________________________________

Read More - PENIPUAN FIRANDA TERHADAP UMAT DAN KEDANGKALANNYA DI DALAM MEMAHAMI NASH HADITS DAN UCAPAN PARA ULAMA. BAG II
 

Copyright 2010 - 1431 H | * ALL ABOUT WAHHABI * | Who Is The Wahhabi Actually | Designed by DS | ASWAJA

© SAY NO TO WAHHABI